Beritatrends, Sampang-Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) melakukan aksi demo di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa Timur Kamis (9/04/2026).
Aksi demo yang dilakukan aliansi masyarakat ini untuk menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sampang yang dinilai menciderai azas keadilan.
Abd Hamid selaku korlap di dampingi Lihon turun gunung sekaligus orator aksi menyampaikan dengan lantang putusan pengadilan terkait eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan perlu di tinjau ulang.
“Putusan pengadilan tanggal 21 Februari dinilai cacat hukum dan tidak berazas keadilan ” tuturnya menggema.
Abd Hamid juga meminta kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan nomor :6/pdt.g/2021/pn.spg Jo putusan nomor 64/Pdt/2022/PT. SBY Jo putusan nomor:3289k/Pdt/2022.
“Tunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara bantahan atau adanya putusan dalam perkara pidana tentang pemalsuan akta jual beli yang di jadikan dasar aksekusi ” jelasnya dengan lantang.
Ketua Pengadilan Negeri Sampang Guntur Pambudi Wijaya S.H.M.H melalui juru bicara eliyas Eko Setyo S.H M.H menuturkan aspirasi dari para pendemo akan kami tampung.
“Terima kasih aspirasi teman-teman akan kami tampung dan mohon maaf pimpinan tidak bisa menemui teman – teman karena ada acara dan akan sampaikan ke pimpinan, serta kami akan kordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur ” pungkasnya.
Dengan sedikit kecewa para demonstran menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Sampang, secara tertib massa membubarkan diri dengan aman dan damai.





