Kepada Desa Karangasri Haryono Seputro (micin) memberikan keterangan kepada Beritatrends.co.id terkait terbitnya AJB desa. Sekarang untuk alat bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi
Beritatrends, Ngawi – Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi mengelar sidang perdata terkait perkara rumah kos yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri Kabupaten Ngawi dengan agenda pemberian keterangan dari saksi tergugat.
Sidang pada hari ini Rabu 13/12/23 di Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi diketuai oleh Raden Roro Andy Nurvita S.H.,M.H. dan Achmad Fachrurrozi S.H dan Yuristi Lapri Moni S.H. keduanya sebagai Hakim Anggota sedangkan Panitera Sutiawan S.H. dengan agenda pemberian keterangan oleh saksi tergugat.
Sementara pihak tergugat Warsi (45) lewat kuasa hukumnya Fahrizal Bahari mengahdirkan Kepala Desa Karangasri Haryono Seputro dan Kasun Mariyadi. Dipersidangan keduanya memberikan jawaban atas pertanyaan dari kuasa hukum baik penggugat dan tergugat.
Fakta dipersidangan banyak ditemukan kejanggalan atas jawaban kades Haryono, yang telah memberikan keterangan kepada ketua majelis hakim. Terkait penandatanganan selembar Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat di kantor desa.
“Kejanggalan terlihat di penandatangan diposisi pembeli, terlihat dengan jelas tandatangan di KTP tidak sama dengan tandatangan di AJB desa,” terang Dito Mahendra Kuasa Hukum Penggugat.
“Ada 4 poin atas jawaban dari saksi tergugat Warsi, membuat penggugat diatas angin dan berpeluang menang gugatan,” Kata Kuasa Hukum Penggugat Roby Mukti Afandi.
Contohnya penjelasan dari Kades Haryono, dicecar pertanyaan jawabannya selalu tidak konsisten. Ditanya majelis, apakah tau terkait penandatangan AJB tersebut, Kades menjawab telah menyaksikan sendiri.
Sementara apakah bisa dipastikan kalau di AJB itu tandatangan si pembeli, Kades Haryono menjawab tidak mengetahuinya.”Karena kertas kosong AJB desa dibawa oleh Warsi dan di kembalikan dengan tandatangan yang sudah lengkap” jelas Hayono.
Meskipun belum jelas kebenaranya, Haryono tetap memberanikan diri dengan menandatangani AJB desa sekaligus stempel Desa Karangasri. Dan sekarang digunakan untuk alat bukti dipersidangan tanpa ada kekuatan hukumnya terkait AJB desa tersebut.