Diduga Masih Banyak Pungli Dikesatuan Pendidikan SDN 55 Gedong Tataan YJadi Tradisi

 Pungutan liar (Pungli) 

Beritatrends, Pesawaran Lampung – Maraknya pungutan liar yang terjadi disekolah sekolah saat ini tentunya sangatlah dikeluhkan oleh pihak wali murid apalagi yang terjadi di sekolah sekolah Dasar yang seharus pihak sekolah dan para dewan guru dapatlah Mendukung dan mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu program Wajib belajar sembilan (9) tahun dengan Memfasilitasi para anak bangsa agar dapat melaksanakan wajib belajar 9 tahun tersebut

Pemerintah dengan menggelontorkan anggaran dana Biaya operasi sekolah (BOS) adalah untuk membantu biaya operasi sekolah agar bisa meringankan Beban para orang tua wali murid dan para anak didik, sehingga pungutan liar(Pungli) disekolah bisa dikurangi dan bisa dibrantas

Untuk itu Presiden Republik Indonesia (RI) untuk memberantas dugaan punngli (pungutan liar) yang terjadi disekolah sekolah presiden mengeluarkan Pepres Peraturan presiden no 87 Tahun 2016

Namun masih banyak sekolah yang melakukan pungutan pungutan yang sifat menentukan nominal dan harus (Wajib) sabtu (6/8/2022)

Sementara kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Telah mengeluarkan peraturan no 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan pungutan yang ada di kesatuan pendidikan di sekolah antara lain yang berbunyiamtara lain :

Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Baca Juga  DPD Hipakad Provinsi Lampung Sosialisasi Peranan Ormas Terhadap Cegah Tangkal Faham Radikalisme dan Terorisme Di Kabupaten Pringsewu

Namun sangat disayang kan hal ini masih terjadi dugaan pungli di kesatuan pendidikan sekolah dasar negeri SDN 55 Gedong tataan kabupaten pesawaran Dimana wali murid dipungut uang 50 ribu Untuk biaya perpisahan dan uang 10.000 Ribu rupiah untuk cindera mata guru yang akan pensiun padahal mereka adalah memang abdi negara (PNS) yang Sudah mendapat gajih tunjangan dari Pemerintah dan biaya foto copy buku PJOK sebesar 22 000ribu rupiah sampai 25 000 ribu rupiah

Hal ini sangat dikeluh kan oleh salah satu wali murid yang berinisial (Ty) yang anaknya lulus di tahun ini kepada awak media dirinya membenarkan kalau dirinya diminta sokongan atau dipungut uang perpisahan sebesar Rp 50 ribu rupiah, jelasnya

Dilain sisi wali murid yang berinisial (ND) kepada awak media dirinya juga Diminta sokongan uang sebesar 10.000 Rupiah guna untuk membeli cendera mata pada salah satu dewan guru yang akan pensiun, ungkap ND

Selang beberapa hari kami pihak media datang kesekolah SD negeri 55 Gedong Tataan untuk minta konfirmasi kepada pihak kepala sekolah pada hari sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 9.30 wib

Sementara yang berinisial (SR) selaku kepala sekolah SD Negeri 55 gedong tataan enggan dikonfirmasi serta Menyerahkan hak jawab nya kepada salah satu dewan guru yang ada di SD Negeri 55 gendong tataan tersebut(By)

Hal pungutan itu pun dibenarkan oleh (BY) dan yang memungut pun saya kata (BY) uang perpisahan 50 000,tersebut dan terkait sokongan uang sebesar 10.000, Pun saya yang memungut itu pun buat beli cendera mata, salah satu dewan yang akan pensiun dan hal itu pun sudah tradisi di sekolah ini dengan alasan untuk mendidik dan melatih anak murid untuk bisa belajar mengharga terkait itu Melanggar aturan atau tidak itupun saya nggak tau tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *