Beritatrends.co.id, Medan — Terlapor berinisial AS dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Persadaan Putra Sembiring korban pencurian yang disulap jadi tersangka di Polrestabes Medan disebut tidak menghadiri undangan klarifikasi penyidik Polrestabes Medan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengatakan, AS sebelumnya telah diundang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuatnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polrestabes Medan. Kami berharap penyidik segera mengirimkan undangan klarifikasi kedua agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” ujar Persadaan kepada wartawan.
Persoalan tersebut, menurut Persadaan, bermula dari dugaan pencurian di toko ponsel Promo Chell di wilayah Pancur Batu.
Persadaan mengaku saat itu bersama keluarganya diminta dan didampingi polisi untuk menangkap seseorang yang diduga mencuri barang dari toko tersebut. Menurut Persadaan, orang yang diduga melakukan pencurian merupakan anak dari AS.
“Waktu itu saya bersama keluarga saya disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang mencuri isi brankas berupa handphone dan saldo di toko Promo Chell yang merupakan usaha keluarga yang kami kelola. Namun, justru kami kemudian menjadi tersangka dan saya yang ditahan,” katanya.
Persadaan kemudian mempersoalkan sebuah video klarifikasi yang disebut dibuat oleh AS. Menurutnya, dalam video tersebut terdapat tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.
“Saya tidak pernah memeras dan sampai detik ini uang Rp250 juta itu tidak pernah saya terima. Saya keberatan dengan pernyataan tersebut karena nama baik saya merasa dirugikan. Karena itu, saya melaporkannya ke Polrestabes Medan agar persoalan ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Persadaan mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Ia berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Menurut Persadaan, laporan tersebut sebelumnya sempat ditangani Polsek Pancur Batu. Sedikitnya lima orang saksi disebut telah diperiksa, termasuk dirinya sebagai pelapor.
“Sudah ada lima orang saksi yang diperiksa, termasuk saya sebagai pelapor. Saya mempertanyakan mengapa terlapor belum memberikan keterangan,” katanya.
Atas ketidakhadiran AS dalam undangan klarifikasi pada 26 Agustus 2026, Persadaan meminta penyidik Polrestabes Medan kembali mengirimkan undangan klarifikasi.
“Kami meminta penyidik segera mengirimkan undangan klarifikasi kedua. Kami ingin perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum dan ditangani secara profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari AS mengenai ketidakhadirannya dalam undangan klarifikasi tersebut.





