Beritatrends, Pringsewu – Dengan adanya berita dari beberapa media online, yang memuat berita bernada negatif dan dinilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak. Akhirnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Pringsewu Median Suwardi SH, MH angkat bicara.
Kasi intel mengatakan, oleh sebab pihaknya perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut untuk meneguhkan makna pers itu sendiri.
“Bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan Media Online dimaksud sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online,” ungkap Median Suwardi, melalui siaran persnya, Senin (21/2/2022).
Bahwa lanjut Kasi Intel, Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu, kemudian Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard tidak ada sanksi,” terangnya.
Dia menambahkan, Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.
“Maka dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap Sembilan) Ketua APDESI Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud dan secara terang menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya sempat beredar berita di media online di Kabupaten Pringsewu memuat berita bernada ‘negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu.