Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati
Beritatrends, Blitar – DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) digunakan untuk berbagai program, termasuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal. Selain itu, DBHCHT juga dialokasikan untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) mekanisme penyaluran dana dilakukan secara transparan. Uang bantuan sosial akan langsung diterima oleh keluarga penerima manfaat. Prosesnya langsung melalui petugas bank tanpa melalui Kasda atau rekening penampungan Dinsos.
Dinas Sosial Kabupaten Blitar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh.
Adapun kuota penerima bantuan pada tahun ini mencapai 4.819 orang. Di terima Rp 300.000,- per orang dengan total 8,8 M pertahun.
Langkah Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan.
Saat di wawancara di kantor selasa ( 29/04/2025 ) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” ungkap Yuni.
Menurutnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.
BLT diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim.
dan akan dilaksanakan di bulan Juni “Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 8,8 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan buruh pabrik rokok.
“Dinas Sosial akan terus memantau pelaksanaan penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa tidak ada penerima yang terlewatkan atau tidak sesuai kriteria. Dengan demikian, penggunaan DBHCHT di Kabupaten Blitar diharapkan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” pungkasnya.