Para pelaku usaha industri kecil menengah mengikuti kegiatan fasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun di I Club, Kota Madiun, Jawa TImur, Kamis (13/11/2025).
Beritatrends, Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan fasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di I Club, Kota Madiun, Jawa TImur.
Kepala Bidang Perindustrian Disnakerin Kabupaten Madiun, Lian Tatika A.D menyatakan kegiatan yang digelar selama dua hari, 12–13 November 2025 untuk mendorong produk-produk lokal memiliki daya saing lebih tinggi serta diakui secara legal dan kualitas.Dengan memiliki sertifikat TKDN dan PIRT diharapkan produk IKM Kabupaten Madiun dapat menembus pasar yang lebih luas.
“Jadi dengan adanya dua sertifikat itu, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih. Terlebih sertifikat TKDN penting untuk memperkuat posisi produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara sertifikat PIRT melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual,” kata Lian, Kamis (13/11/2025)
Lian menjelaskan kegiatan fasilitasi sertifikasi TKDN dan PIRT ditargetkan 18 pelaku IKM yang mendapat pendampingan langsung dari tim Disnakerin bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. Bentuk pendampingan yang dilakukan dengan mendampingi pelaku IKM mengunggah dokumen secara daring untuk pembuatan sertifikat PIRT melalui sistem OSS. “Kalau sertifikat TKDN diakses melalui akun SIINas masing-masing pengusaha,” ujar Lian.
Menurut Lian, fasilitasi penerbitan sertifikat TKDN dan PIRT sebagai bentuk langkah Pemkab Madiun mendorong pertumbuhan industri kecil menengah yang berstandar di Kabupaten Madiun. Terlebih saat ini industri kecil menengah makin tumbuh berkembang di Kabupaten Madiun.
Ia mengharapkan pendampingan fasilitasi penerbitan TKDN dan PIRT dapat membantu pelaku usaha IKM memahami proses unggah dokumen dan persyaratan administratif. Namun sebelum mengurus sertifikat TKDN dan PIRT, pelaku usaha harus dipastikan memiliki akun OSS dan SIINas.
“Dalam kegiatan ini tentu kami membantu prosesnya. Namun pelaku usaha tetap harus memiliki akses ke akun OSS dan SIINas masing-masing. Dengan kegiatan itu kami mengharapkan pelaku usaha terbiasa dan mampu melanjutkan secara mandiri,” tutur Lian.
Tak hanya pendampingan pembuatan sertifikat TKDN dan PIRT, demikian Lian, tahun depan Disnakerin Kabupaten Madiun berencana memperluas pendampingan dan sosialisasi sertifikasi SNI serta BPOM. Hanya saja, Disnakerin Kabupaten Madiun akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu lantaran proses pengurusan sertifikat SNI dan BPOM berbayar. “Target kami pada tahun 2026, kami akan mendorong lebih banyak produk IKM dapat berstandar nasional dan memiliki sertifikat BPOM,” demikian Lian.





