Beritatrends, Magetan – Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 di Kabupaten Magetan terancam molor.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan belum menyerahkan draft perubahan APBD ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya sudah disampaikan paling lambat minggu kedua September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pasal 177.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD yang diterima oleh DPRD.
“Sampai hari ini, Pemkab belum menyerahkan draft RAPBD,” ungkap Wiling dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Selain itu, Wiling juga mengungkapkan bahwa Pemkab Magetan belum menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang menjadi dasar untuk memulai pembahasan Perubahan APBD.
“Harusnya pembahasan PAPBD baru bisa dilakukan setelah KUA dan PPAS disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengindikasikan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya keinginan dari Penjabat (PJ) Bupati untuk melakukan perubahan signifikan pada RAPBD, dengan nilai mencapai Rp18,5 miliar. “PJ akan mengajukan program susulan,” kata Wiling, meskipun menurutnya usulan tersebut tidak bisa langsung diakomodir tanpa pertimbangan yang matang.
Akibat keterlambatan ini, eksekutif dan DPRD Magetan telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri pun memberikan arahan agar pimpinan sementara DPRD memimpin rapat untuk membahas KUA dan PPAS.
“Dari Kementerian akan memberikan pendampingan dan memerintahkan pimpinan sementara DPRD untuk mengambil langkah strategis,” jelas Wiling.
Wiling juga menyebutkan bahwa arahan dari Kemendagri tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga tertulis. Surat tersebut akan menjadi pedoman bagi DPRD dalam menyelesaikan pembahasan KUA, PPAS, hingga perubahan APBD 2024.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, APBD perubahan diharapkan bisa ditetapkan pada 30 September 2024, dengan syarat adanya pendampingan dari Kemendagri dan tanpa perubahan pada KUA-PPAS yang telah disepakati.
Terkait dengan program susulan yang diajukan oleh PJ Bupati, Wiling menyoroti usulan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dianggap tidak sesuai dengan perencanaan daerah. Menurutnya, program PJU tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang, serta tidak termasuk dalam kategori prioritas super.
“Jika PJ Bupati ingin meninggalkan sejarah dengan program pengadaan PJU, ya silakan berkomunikasi dengan pihak provinsi dan pusat untuk anggarannya,” tutup Wiling.
Keterlambatan ini, menurut Wiling, menunjukkan adanya ketidakmampuan PJ Bupati Magetan dalam menyusun dan mendalami perubahan APBD tahun 2024, sehingga memerlukan pendampingan dari Kemendagri.