Penerima Siswa Baru SMA/SMK Tahun 2024 Ada Perubahan di Jawa Timur

Ilustrasi Siswa Baru SMA/SMK Tahun 2024 persiapan mendaftar

Beritatrends, Magetan – Dinas Pendididikan Jawa Timur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 ada perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.

Pada tahun sebelumnya berdasarkan jarak lingkup zona kabupaten/kota, kini berdasarkan pada zona kelurahan desa.

Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis dan sebaran domisili calon peserta didik.

“Memang dalam perubahan kebijakkan itu mengacu pada keputusan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek RI Nomer : 47/M/2023 tentang pedoman pelaksnaan peraturan Menteri Kebudayaan Nomer 1 Tahun 2021.

Ada 5 poin penetapan wilayah zonasi yang harus di cermati pada PPDB di Jawa Timur Tahun 2024.

  • 1. Penetapan wilayah zonasiSMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota
  • 2. Penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kanupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota. Dan luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.
  • 3. Penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah adminis terkecil tingkat desa/kelurahan.
  • 4. Penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
  • 5. penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi

Teknisnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah diwilayah dalam zonasi atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah diluar zonasi yang berbatasan

Perbedaan aturan pada PPDB tahun ini adalah persyaratan harus ada Kartu Keluarga (KK) yakni nama yang tercantum di dalam rapor, ijasah, akte kelahiranadalah orang tua kandung atau wali.

Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku.

Baca Juga  Lewat KKN, Mahasiswa Unesa Kembangkan Potensi Wisata Desa Sumberdodol

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

Dengan dimulainya sosialisasi PPDB tahun 2024 ini, saya meminta kepala sekolah maupun operator sekolah agar berkomitmen memegang teguh integritas terhadap proses dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024.

Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.

Pos terkait