Beritatrends.co.id, Magetan – Sebanyak 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan mendapat perpanjangan masa perjanjian kerja. Perpanjangan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Penyerahan petikan keputusan bupati dan naskah perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlangsung di Pendapa Surya Graha Magetan, Kamis (1/10/2026).
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, perpanjangan tersebut diberikan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Meski Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan, besaran penghasilan P3K paruh waktu tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
“Alhamdulillah, untuk gaji panjenengan masih tetap seperti tahun kemarin. Ini harus disyukuri,” kata Nanik di hadapan para P3K.
Besaran penghasilan P3K paruh waktu tersebut bervariasi, mulai sekitar Rp1,5 juta hingga maksimal setara UMK Magetan Rp2.553.866. Besarannya tidak seragam karena disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Nanik menegaskan, perpanjangan kontrak bukan berarti otomatis berlaku tanpa evaluasi. Kinerja menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan keberlanjutan perjanjian kerja pada periode berikutnya.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini tidak terlepas dari evaluasi atau penilaian terhadap kinerja panjenengan masing-masing. Kalau kinerjanya tidak baik, mungkin nanti juga tidak bisa diperpanjang lagi,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta P3K paruh waktu menjaga disiplin, meningkatkan kompetensi, membangun kerja sama, serta berorientasi pada hasil dan manfaat pekerjaan. Perilaku dan tanggung jawab sebagai aparatur negara juga menjadi perhatian.
“Menjadi ASN bukan hanya mengenai status kepegawaian. Menjadi ASN berarti tanggung jawab untuk memberi pengabdian kepada negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Magetan Masruri menjelaskan, dari total 1.109 P3K paruh waktu yang diperpanjang, sebanyak 38 orang merupakan tenaga guru. Sisanya merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai OPD.
“Yang diperpanjang ada 1.109. Sebanyak 38 itu guru, sisanya tenaga teknis menyebar di semua OPD,” jelasnya.
Masruri menerangkan, skema perpanjangan kali ini berbeda dengan masa perjanjian kerja P3K sebelumnya. Untuk P3K tertentu terdapat perpanjangan masa kerja hingga dua atau tiga tahun.
Sementara khusus P3K paruh waktu, perpanjangan diberikan untuk satu tahun, yakni sampai 30 September 2027.
Terkait penghasilan, nominal yang diterima masing-masing pegawai juga tidak sama. Besarannya berada pada rentang sekitar Rp1,5 juta hingga maksimal UMK Magetan.
Menurut Masruri, besaran tersebut mengikuti kontrak dan kebijakan masing-masing OPD pada periode sebelumnya.
“Untuk tahun ini sama dengan gaji mereka yang kemarin,” katanya.
Dia menambahkan, pembiayaan P3K paruh waktu tersebut tidak masuk dalam belanja pegawai pada APBD. Anggarannya masuk dalam pos jasa sehingga tidak secara langsung memengaruhi batas belanja pegawai daerah.
Perpanjangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian hubungan kerja bagi tenaga yang memenuhi ketentuan. Namun, kepastian tersebut tetap berjalan beriringan dengan evaluasi kinerja setiap pegawai.
Dengan demikian, 1.109 P3K paruh waktu kini mendapat kepastian perpanjangan kerja selama satu tahun, tetapi keberlanjutan kontrak tetap bergantung pada kinerja dan kebutuhan pemerintah daerah.





