MIRIS! Korban Laka Kerja PLTMH di Pedalaman Bengkayang Digantung Haknya, PT Bintang Jaya Morowali Diduga Langgar 4 Undang-Undang, Korban Tunjuk Pengacara

Yusminto, SH. MH, CIM dan Mustam , SH saat menerima kuasa hukum

BeritaTrends, Bengkayang – Sebuah potret buram dunia ketenagakerjaan kembali terjadi di pedalaman Kalimantan Barat. Seorang pekerja proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Pisak, Dusun Riam Pangar, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, harus menahan sakit akibat kecelakaan kerja tanpa kejelasan hak dan gaji.

Korban adalah Kilik Dwi Atmoko, pekerja di PT Bintang Jaya Morowali (BJM), perusahaan pelaksana proyek PLTMH Pisak.

Akibat kecelakaan kerja tersebut, Kilik tidak mampu lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya. Ironisnya, bukan santunan yang ia dapat, melainkan janji-janji yang tak kunjung ditindaklanjuti. Gaji selama sakit tidak dibayar, biaya pengobatan tidak jelas, dan status BPJS Ketenagakerjaan dipertanyakan.

Tak tahan haknya digantung berbulan-bulan, Kilik akhirnya menunjuk kuasa hukum Lusminto Dewa.S.H., M.H., CIM dan Rekan untuk memperjuangkan haknya.

KUASA HUKUM: INI BUKAN KEBAIKAN, INI KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN!

Kuasa Hukum korban, Lusminto Dewa SH., M.H., CIM, menegaskan kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja.

“Klien kami mengalami laka kerja saat bekerja untuk perusahaan. Sesuai undang-undang, perusahaan WAJIB membayar upah penuh selama pekerja sakit akibat laka kerja, menanggung seluruh biaya pengobatan, dan memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan belas kasihan, ini perintah undang-undang!” tegas Lusminto kepada http://BERITATRENDS.CO.ID, Minggu (4/10/2026).

Lusminto juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai longgar dalam mengawasi investor yang masuk ke Bengkayang.

“Kami minta Bupati Bengkayang dan Dinas Ketenagakerjaan memastikan setiap investor yang masuk ke Bengkayang wajib patuh. Jangan hanya ambil sumber daya alamnya, tapi abai terhadap kewajiban terhadap pekerja lokal. Daftarkan BPJS pekerja sejak hari pertama! Jangan lalai!” desaknya.

Baca Juga  Stabilkan Harga Pangan, Kejaksaan Negeri Magetan Gelar Bazar Murah

Pihaknya juga secara resmi meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat untuk turun dan memeriksa PT Bintang Jaya Morowali.

JAWABAN PERUSAHAAN: “MASIH BERPROSES, AKAN KOORDINASI DENGAN OWNER”

Saat dikonfirmasi http://BERITATRENDS.CO.ID di salah satu cafe di Sanggau Ledo, perwakilan PT Bintang Jaya Morowali Site Bengkayang, Yandri, mengakui adanya kejadian laka kerja tersebut.

“Kami sudah mendaftarkan Sdr. Kilik Dwi Atmoko dan sampai saat ini masih berproses. Terkait hal ini kami tidak tutup mata. Kami akan berkoordinasi lagi dengan owner,” ujar Yandri singkat.

Namun, Yandri tidak menjelaskan kapan pendaftaran BPJS dilakukan, apakah sebelum atau sesudah kecelakaan terjadi, serta kapan gaji dan hak Kilik akan dibayarkan. Jawaban “masih berproses” inilah yang membuat korban merasa digantung.

4 DALIL PELANGGARAN YANG DIDUGA DILAKUKAN PT BINTANG JAYA MOROWALI

Berdasarkan investigasi http://BERITATRENDS.CO.ID dan keterangan kuasa hukum, PT Bintang Jaya Morowali diduga melanggar 4 peraturan perundang-undangan berat:

1. MELANGGAR UU NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS
Pasal 14: Setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Pasal 17 ayat (2): Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan = Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar.
Fakta di Lapangan: Korban mengaku tidak jelas status BPJS-nya, perusahaan baru mengatakan “masih berproses” setelah terjadi laka kerja. Diduga pendaftaran dilakukan setelah kejadian.

2. MELANGGAR UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 99 & Pasal 184: Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas perlindungan, pengobatan, dan upah penuh selama tidak mampu bekerja.
Pasal 153 ayat (1) huruf j: Pengusaha dilarang melakukan PHK saat pekerja sakit akibat kecelakaan kerja.
Fakta di Lapangan: Gaji korban tidak dibayarkan selama tidak mampu bekerja akibat laka kerja.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar Pandang RPJMD 2025–2029 Sebagai Harapan Baru Masyarakat

3. MELANGGAR PP NO. 44 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Pasal 26: Selama proses klaim JKK belum cair, perusahaan WAJIB mengurus dan menalangi terlebih dahulu biaya angkut, pengobatan, dan STMB (Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja) sebesar 100% upah selama 6 bulan pertama.
Fakta di Lapangan: Korban mengaku gaji dan biaya lain tidak ditindaklanjuti.

4. MELANGGAR UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Pasal 3 & 14: Proyek konstruksi PLTMH adalah pekerjaan berisiko tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3, menyediakan APD lengkap, dan memiliki Ahli K3.
Ancaman: Pidana Kurungan 3 Bulan atau Denda Rp100.000 (diatur lebih berat di UU Cipta Kerja).
Fakta di Lapangan: Diduga lemahnya pengawasan K3 di lokasi proyek pedalaman sehingga terjadi laka kerja.

TUNTUTAN KUASA HUKUM:

1. Bayarkan seluruh upah Kilik Dwi Atmoko selama tidak mampu bekerja akibat laka kerja (100% x 6 bulan pertama).
2. Tanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh total.
3. Pastikan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan cair dan berikan santunan cacat jika ada.
4. Disnaker Bengkayang & Pengawas Prov Kalbar segera sidak lokasi PLTMH Pisak Riam Pangar.

Hingga berita ini ditayangkan, http://BERITATRENDS.CO.ID masih berupaya mengkonfirmasi owner PT Bintang Jaya Morowali dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *