Ponorogo, BeritaTrends.co.id – Keberadaan tambang ilegal di kawasan Kecamatan Ngebel kembali menjadi sorotan DPRD Ponorogo. Kalangan legislatif mendesak pemerintah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan, merusak infrastruktur, hingga berpotensi mengganggu sektor pariwisata Telaga Ngebel.
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo Agung Priyanto mengatakan, pengelolaan pertambangan, mulai penerbitan izin hingga pengawasan, merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Meski demikian, dampak aktivitas tambang langsung dirasakan masyarakat Ponorogo sehingga koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi harus diperkuat.
Menurut Agung, aktivitas pertambangan wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Eksploitasi sumber daya alam, kata dia, tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan Ngebel yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Ponorogo.
“Kita punya Perda RTRW, sehingga harapannya bagaimana tambang ini tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan. Terutama Ngebel, yang di situ ada telaga. Jangan sampai nanti Ngebel ini jadi petaka, kalau itu tidak kita petakan betul-betul, mana yang boleh, mana yang tidak,” ujarnya, Selasa (7/7).
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan berpotensi memicu bencana. Salah satunya longsor yang dapat memutus akses jalan menuju Telaga Ngebel dan berdampak pada aktivitas ekonomi maupun pariwisata.
“Jangan sampai nanti terjadi jalan Ngebel putus hanya karena ada tambang, terus longsor. Yang rugi juga kita bersama,” tegasnya.
Karena itu, Komisi C DPRD Ponorogo mendorong pemerintah daerah bersama Pemprov Jatim segera menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi. Sementara perusahaan tambang yang telah mengantongi izin juga diminta tetap dievaluasi secara berkala agar aktivitasnya tidak melampaui ketentuan maupun merusak lingkungan.
“Saya berharap, khususnya pemerintah daerah dengan provinsi untuk bagaimana tambang-tambang ilegal ini bisa ditertibkan. Karena ini tidak berizin, beda yang berizin. Dan yang berizin pun harus dievaluasi cakupannya berapa, terus nanti dampaknya bagaimana,” kata Agung.
Selain penertiban tambang ilegal, Agung menekankan pentingnya reklamasi sebagai kewajiban perusahaan setelah aktivitas pertambangan selesai. Menurutnya, pemulihan lahan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.
Dia juga menyoroti banyaknya kendaraan pengangkut material tambang yang diduga beroperasi dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Kondisi itu dinilai mempercepat kerusakan jalan sehingga perlu pengawasan lebih ketat.
Agung meminta Dinas Perhubungan memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang telah menjalani uji KIR dan beroperasi sesuai kelas jalan yang ditetapkan.
“Bagaimana kendaraan-kendaraan yang ada di Ponorogo wajib KIR, dan KIR kan gratis. Sehingga kendaraan yang lewat itu kendaraan yang layak, yang sudah sesuai dengan regulasi aturan,” pungkasnya.





