DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Penyusunan Tiga Raperda

Beritatrends,Ponorogo –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna penyusunan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di Ponorogo memasuki babak akhir.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo bersama Plt. Bupati Lisdyarita menyetujui penerbitan Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat; Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan; serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah (perda) di gedung DPRD, Senin (2/3/2026).

Selain itu, pada rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan bahwa rapat pengambilan keputusan bersama itu menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait materi masing-masing raperda. Plt Bupati Ponorogo juga sudah berkirim surat ke Surabaya perihal usul persetujuan bersama pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

“Proses fasilitasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi peraturan daerah selaras dengan kepentingan umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis,” kata Dwi Agus Prayitno.

Menurut dia, tiga raperda yang sudah lolos fasilitasi itu memiliki nilai strategis karena bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, menjaga ketahanan pangan daerah, serta meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan.

Dwi Agus berharap perda-perda itu kelak dapat menjadi dasar hukum dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Wujud keseriusan dalam menyesuaikan kebutuhan hukum daerah dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Peraturan daerah akan menjadi landasan yang kuat, adaptif, dan responsif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita mengaku bakal mengajukan permohonan nomor registrasi kepada gubernur Jawa Timur agar tiga raperda strategis itu segera menjadi peraturan daerah (perda).

Baca Juga  Kodim 0802 Ponorogo Bakti Sosial Kepada Warga di Hari Pahlawan

Bunda Lisdyarita menggarisbawahi perda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat yang bertujuan mendorong perputaran ekonomi daerah sekaligus memberikan ruang bagi pelaku UMKM.

“Pasar rakyat diupayakan dapat terlegalkan dan teranggarkan dengan baik agar pelaksanaannya lebih terencana dan berkelanjutan sehingga roda perekonomian terus bergerak dan para pelaku UMKM dapat meningkatkan usaha mereka,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *