DPRD Ponorogo Siapkan Tatib Pemilihan Wabup

 

 

Ponorogo, beritatrends.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan. Langkah antisipatif itu diwujudkan melalui pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Calon Wakil Bupati untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

 

Persiapan tersebut dilakukan di tengah proses persidangan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang kini telah memasuki agenda pembacaan pledoi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo Mahfud Arifin mengatakan, penyusunan rancangan tata tertib merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah maupun wakil kepala daerah apabila terjadi pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Pembahasan ini masih sebatas persiapan. DPRD perlu menyiapkan dasar hukum dan tata tertib terlebih dahulu, sehingga apabila nantinya terjadi kekosongan jabatan, seluruh proses pengisian dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mahfud.

 

Dia menjelaskan, apabila Sugiri Sancoko diberhentikan secara definitif, maka Wakil Bupati Lisdyarita akan diangkat menjadi Bupati Ponorogo definitif hingga akhir masa jabatan. Setelah itu, jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, bupati definitif akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD berdasarkan usulan partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020.

 

Menurut Mahfud, seluruh partai politik pengusung memiliki hak mengajukan nama calon kepada bupati. Dari sejumlah nama tersebut akan diseleksi menjadi dua kandidat yang kemudian diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui rapat paripurna.

 

“Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan nama kepada bupati. Nantinya akan diseleksi menjadi dua calon untuk kemudian diajukan ke DPRD dan dipilih melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib,” jelasnya.

Baca Juga  Diduga Menjadi Istri Kedua,Oknum Guru TK Berstatus PNS di Kota Serang Terancam Sanksi Disiplin Berat

 

Selain menyusun rancangan tata tertib, Bapemperda juga menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan mekanisme pemilihan. Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi administrasi calon hingga pemungutan suara dalam rapat paripurna.

 

Mahfud menegaskan, seluruh tahapan yang sedang dipersiapkan tersebut merupakan langkah antisipatif agar DPRD memiliki kepastian hukum apabila mekanisme pengisian jabatan wakil bupati harus dilaksanakan di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *