Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan kembali melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung pada Senin (30/9/2024) ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting di Kabupaten Magetan, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat sebelumnya, anggota DPRD telah memberikan pandangan umum terkait perubahan APBD 2024, yang kemudian ditanggapi oleh pemerintah daerah.
Berbagai usulan anggaran dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD juga telah dibahas secara mendalam.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda lada kesempatan ini, Sekretaris Pansus, Didik Hariyono, menyampaikan laporan mengenai pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ia mengungkapkan bahwa Pansus telah melakukan tiga kali pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas poin-poin krusial.
“Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar kami dalam menjalankan amanah yang diberikan DPRD, sekaligus upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat. Semoga Allah meridhoi,” ujar Didik Hariyono.
Sementara itu, Penjabat Bupati Magetan, Nizhamul, turut menyampaikan beberapa poin penting terkait perubahan APBD 2024.
Ia menekankan bahwa penyusunan APBD telah didasarkan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Nizhamul juga menyoroti tantangan terkait pendapatan daerah yang masih bergantung pada pemerintah pusat dan provinsi. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi belanja, ia menjelaskan bahwa alokasi difokuskan pada belanja wajib, termasuk program untuk penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Selain itu, terkait pembiayaan daerah, defisit anggaran akan ditutupi oleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SiLPA), serta optimalisasi belanja yang telah dialokasikan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Bupati Magetan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Meski keputusan telah diambil, masih ada satu tahap akhir sebelum Raperda ini resmi menjadi Peraturan Daerah, yakni evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Dengan ini, proses panjang pembahasan perubahan APBD 2024 telah mencapai puncaknya, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan.