Dua Terlapor UU Darurat Dan Pengacaman Mekar Indah Jaya Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dua Terlapor UU Darurat Dan Pengacaman Mekar Indah Jaya Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

BeritaTrends, Tulang Bawang – Dua terlapor tindak pidana undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan 335 KUHP ( Pengacaman mengunakan sajam ) inisial DH dan KR warga masyarakat Desa Mekar Indah Jaya kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung segera akan ditetapkan sebagai tersangka.

Haltersebut dikatakan pendamping hukum korban dan pelapor Momoh Yatimah dari lembaga bantuan hukum bintang sembilan nusatara Tulang Bawang Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med, saat berada dikantor LBH dan dikonfirmasi wartawan pada sabtu ( 4/10/2025 ) sekira pukul 13,00 WIB.

Junaedi yang sudah ditunggu wartawan terlihat baru saja tiba dikantor LBH dan mengatakan kepada wartawan baru saja pulang dari polres Tulang Bawang untuk menindak lanjuti upaya proses non litigasi pada Jumat lalu yang akhirnya gagal dilakukan antara terlapor dan pelapor,

” Maaf sudah lama menunggu yaa..! saya baru saja pulang dari polres Tulang Bawang menghadap penyidik satreskrim memberitahukan tidak adanya titik terang dalam upaya awal non litigasi antara pelapor dan terlapor DH dan KR, terkendala apa saja nonlitigasi itu tidak ada titik terang sudah saya sampaikan semua ke penyidik,” ucap nya.

Junaedi dengan tegas mengatakan dalam keterangannya, bahwa sudah tidak ada lagi mediasi atau rostiratif proses berjalan sesuai prosedur dan bisa dipastikan kedua terduga pelaku pengacaman mengunakan senjata tajam jenis golok yang diketahui sebagai orang tua dan anak akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut nya setelah sekian lama kurang lebih empat bulan dilakukan proses upaya penyelidikan dan pemeriksaan pelapor serta empat orang saksi didapati keterangan dari empat saksi benar adanya perbuatan pengacaman dengan mengunaka senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh terlapor DH untuk mengacam Momoh menimbulkan teruma dan rasa takut yang dialami oleh pelapor hingga saat ini.

Baca Juga  Lagi lagi Oknum Polisi Babinkamtibmas Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Arogan Terhadap Jurnalist Berita Trends

Momoh didampingi Junaedi melaporkan DH dan KR atas perbuatan yang diduga melawan hukum undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa, membawa ,memiliki atau menggunakan senjata penikam,senjata penusuk atau senjata tajam sejenisnya dan pemukul tanpa izin yang sah adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan juga pasal 335 KUHP terkait pemaksaan atau pengacaman mengunakan senjata tajam.

” Saya sudah komonikasi lebih lanjut dengan ibu Momoh terkait sikap dari kedua terlapor DH dan KR dan ibu Momoh sudah mengatakan agar proses berlanjut sesuai prosedur hukum, permohonan ibu Momoh sudah saya sampaikan kepada penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang, respon polisi sangat baik dan segera menindak lanjuti permohonan ibu momoh kita tunggu saja, saya pastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan saya yakin itu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *