Dua wanita yang menjadi pelaku penipuan investasi bodong digiring petugas saat konferensi Pers
Beritatrends, Mojokerto-Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong bernilai milyaran rupiah, dalam kurun waktu antara bulan Oktober 2022 sampai bulan Maret 2023.
Dua wanita cantik, inisial MW( 28) asal Kecamatan Ngoro dan SL asal Kec. Kenceng Madiun yang diduga menjadi pelaku penipuan tersebut berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.
Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan menyampaikan dalam Pers Rilis Senin (14/8/2023). Kedua pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto rumahnya mading-masing.Para pelaku setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial MW asal Ngoro ini, melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, Seperti yang dialami salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta karena merasa ditipu para pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.
” Banyak korban yang tertipu sekitar 82 orang dengan nilai kerugian 3,7 miliar,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Afner Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan waktu korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk dibuat beli motor dan mobil.
Bahwa selain korban Kirana ada 82 korban lainnya dengan total uang yang diterima pelaku mencapai kurang lebih Rp. 3,7 milyar. Setelah korban menyerahkan modal dalam jumlah besar, pelaku tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan dan Ketika korban meminta uang dikembalikan hanya dijanjikan saja.
“Dan hasil penyidikan pelaku MW menerangkan bahwa hasil menerima Investasi dari para korban sebagian di investasikan lagi kepada pelaku SL warga asal Madiun.dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,”terang Wakapolres.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain,1 unit Mitsubishi PAJERO Dakkar th 2022 Nopol S-64-NBI,1 unit Kendaraan Truk Colt Diesel Canter th 2022 (Baru),1 Unit sepeda motor Vespa 2023, Nopol S-6444-NBI,1 Unit sepeda motor Kawazaki Ninja Nopol S-4536-0,1 (satu) buah HP IPhone 14 Pro Max, Uang tunai Rp.20.000.000, -3 (tiga) bendel rekening koran an Pemilik Melania Widiastuti,1 bendel Rekening koran an. Pemilik Yoki AZ.
Kini para tersangka harus meringkuk ditahanan Mako Polres Mojokerto dan terancam pidana penipuan dan atau pengelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.