Beritatrends,Blitar – Indahnya panorama Pantai Pasir Putih Pasetran Gondo Mayit, Desa Tambak, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, kini tercoreng isu panas. Kawasan sepadan pantai yang masuk wilayah kelautan dan kehutanan itu diduga telah diperjualbelikan.
Fakta di lapangan, di sisi timur pantai sudah berdiri plengsengan dari tumpukan bebatuan. Informasi yang dihimpun tem media kami menyebutkan, pembangunan tersebut bukan sekadar penataan, melainkan bagian dari proses jual-beli lahan pantai yang kini jatuh ke tangan personal.
Pemerhati lingkungan hidup dari Universitas Brawijaya, Setya Nugroho, mengecam keras praktik ini.
“Kalau isu ini benar adanya, aparat penegak hukum dan dinas terkait wajib melakukan penyelidikan. Jual-beli kawasan bibir pantai jelas melanggar aturan. Kasus ini bisa jadi pelajaran agar oknum atau kelompok tertentu tidak seenaknya memperjualbelikan kawasan pesisir,” tegasnya, Senin (29/9/2025).
Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya transaksi mencurigakan tersebut.
“Saya dengar yang bangun plengsengan ini memang beli tanah di sini, Pak. Tapi siapa yang menjualnya, saya kurang tahu. Katanya sih orang kaya yang kerja di luar negeri,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lain menambahkan, praktik itu bahkan disamarkan dengan alasan pemekaran wilayah sungai atau muara.
“Itu katanya bukan dibangun, tapi dipisah lalu dijual. Sebelahnya juga ada sungai. Apa ada izinnya?” sindirnya dengan nada heran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa Tambak belum bisa dimintai konfirmasi soal kebenaran dugaan transaksi tersebut. Namun, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kawasan lindung yang jelas dilindungi undang-undang bisa berpindah tangan?
Menurut regulasi, jual-beli tanah di kawasan pesisir tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya diatur secara ketat melalui:
• UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (jo. UU No. 1 Tahun 2014).
• PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
• Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hak atas tanah di kawasan pantai hanya bisa diberikan dalam bentuk Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan publik, bukan untuk diperjualbelikan bebas. Bahkan sebelum itu, wajib ada izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jika benar ada transaksi, jelas ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga perampasan hak publik atas kawasan pesisir,” tamba ah Setya Nugroho menutup.