Dugaan Korupsi Dana Desa 23 Pekon Se-kecamatan Gadingrejo Pringsewu

Terungkap Fakta Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 23 Pekon Se-kecamatan Gadingrejo Hingga Ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung Hermawansyah Angkat Bicara

Beritatrends, Pringsewu Lampung – Ketua DPDLPAKNRI Projamin Lampung Hermawansyah Angkat bicara terkait dengan naiknya pemberitaan dari salah satu media Online yang ada disalah satu media di Pringsewu terkait kondusifnya penggunaan anggaran dana desa di 23 Pekon yang ada di Kecamatan Gadingrejo dikutif dari pemberitaan media online di Kabupaten Pringsewu di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung sebanyak 23 pekon dikenal kondusif dalam merealisasikan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2023 dan DD Sebelumnya karena tidak ada gejolak apapun di masyarakat selama ini dengan demikian Kecamatan Gadingrejo bisa dikatakan kondusif dalam merealisasikan DD tahap 1 tahun 2023.

Kepala pekon (Kapekon) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan DD jika melakukan tindak pidana korupsi DD akibat perbuatannya, Kapekon tersebut bisa dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Namun dalam prakteknya biasanya Inspektorat diberikan wewenang untuk mengaudit DD tersebut yang diduga dikorupsi oleh oknum Kapekon, dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam hal ini, ada batas waktu penyelidikan yang diberikan oleh pihak Inspektorat sesuai dengan kesepakatan Kapekon yang bersangkutan biasanya 60 hari sesuai kesepakatan untuk mengembalikan kerugian Negara (KN) dan apabila tidak bisa mengembalikan sesuai kesepakatan maka ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Menanggapi terkait DD tahap 1 tahun 2023 dan DD sebelumnya Kapekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo mengatakan bahwa DD tahap 1 tahun 2023 dan DD sebelumnya di Kecamatan Gadingrejo kondusif dan tidak ada gejolak apapun sehingga saya serta kapekon lainya di Kecamatan Gadingrejo sepakat akan mengikuti aturan yang berlaku bagi pelaksanaan DD berikutnya atau dalam merealisasikam DD.

Baca Juga  Ketua FPII Way Kanan Mengecam Oknum Kepala Dusun Kamoung Atas Pencemaran profesi Wartawan

“Ya Alhamdulillah kami di Kecamatan Gadingrejo dan mungkin teman-teman kapekon lainnya juga tetap saya yakin DD tahap 1 tahun 2023 dan DD sebelumnya pasti direalisasikan sesuai peruntukannya, karena tidak ada kapekon yang berani merealisasikan DD fiktf,“ujar Priyono saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (29/05/2023)

Hal yang sama juga disampaikan kapekon Gadingrejo Timur Ambar Andoyo dirinya selama ini tidak merasa kalau Kecamatan Gadingrejo terkait DD dari tahun ke tahun tidak ada masalah nah ini ada kepentingan apa sementara pekon di Kecamatan Gadingrejo biasa biasa saja.

“Selama ini tidak ada masalah apapun terkait DD di semua pekon di Kecamatan Gadingrejo kalaupun ada persoalan itukan kapekon yang bersangkutan dan akhirnya diselesaikan juga apalagi fiktif saya rasa tidak ada yang berani atau mengurangi volume juga semua sudah ada peruntukannya sesuai hasil Musrenbang ” tegas Ambar Andoyo pada media ini,Kamis (01/06/2023) kemarin.

Namun Ambar Andoyo mengaku tidak alergi dengan teman-teman wartawan karena itu sudah menjadi tugasnya mengkritik kinerja pemerintah dan kapekonpun harus siap dikritik demi kemajuan pembangunan karena kapekon sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait DD

Tidak jauh berbeda dengan disampaikan Rahmat Riyadi Kapekon Mataram dirinya sebagai kuasa penerima anggaran merasa selama ini tidak ada persoalan terkait DD di Kecamatan Gadingrejo, adapun jika ditemukan ada persoalan diselesaikan segera.

“Saya rasa tidak ada persoalan selama ini dan biasa-biasa saja dan apabila ada kekurangan sebagai manusia biasa saya bertanggung jawab setelah itu langsung perbaiki, ” ucapnya, Kamis (01/06/2023) kemarin.

Keterangan yang disampaikan Priyono, Ambar Andoyo, dan Rahmat Riyadi dibenarkan juga oleh kapekon Yogyakarta Selatan Mursidi, bahwa dirinya merealisasikan DD tidak main-main dan kami sebagai kapekon juga selalu diawasi oleh Inspektorat dengan dikeluarkannya Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) jadi sangat tidak mungkin jika kapekon mempermainkan anggaran tersebut.

Baca Juga  Dua Wanita Muda di Mojokerto Diringkus Polisi,Gegara Menipu 82 Korban Dengan Nilai Milyaran Rupiah

“Saya yakin semua kapekon tidak akan berani macem-macem karena semua ada pertanggung jawabannya dan sebagai kapekon saya juga tahu sangsi yang akan diberikan kepada kapekon yang menyalahgunakan DD dari mulai mengembalikan KN hingga pidanya “pungkasnya.

Namun faktanya dari hasil investigasi di lapangan DPD LPAKNRI Projamin Lampung Di pekon Gading Rejo induk diduga masih banyak dugaan-dugaan penyelewengan ataupun dugaan Mark-Up.
Contohnya saja ada realisasi anggaran makan minum yang dianggarkan oleh Pekon Gadingrejo Induk, Sariman mengatakan, untuk anggaran makan minum di tahun 2022 kami hanya menganggarkan empat kali, dan dalam setiap acara kami hanya menganggarkan tidak lebih dari Rp 1.000.000,” ucap Sariman.

Namun dari data siskudes yang dimiliki oleh lembaga LPAKN RI PROJAMIN Lampung, tercatat Pekon Gadingrejo, menganggarkan makan minum ditahun 2022 itu dianggarkan beberapa kali, dan itu mencapai Rp. 42.000.000 lebih.

Ketua lembaga DPD LPAKN RI PROJAMIN Lampung Hermawansyah mengatakan kepada awak media, terkait ada berita sanggahan dari media online yang ada di Pringsewu, saya tidak ambil pusing, yang pasti saya ketua DPD LPAKN RI Projamin Lampung akan tetap melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di 23 Pekon Se-Kecamatan Gadingrejo, dan sayapun terus perintahkan Tim investigasi untuk turun ke masing-masing pekon yang ada di Kecamatan Gading Rejo untuk pulbaket data khusus anggaran Stunting dari anggaran tahun 2020, 2021, 2022, dan hasilnya nanti akan kita laporkan ke pihak Tipikor dan Aparat Penegak Hukum (APH),”pungkasnya.

Pos terkait