Kakam Campang lapan bisa di proses secara hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa
Beritatrends, Way Kanan Lampung –
Realisasi anggaran dana desa Campang Lapan 2020 hingga 2022 disinyalir banyak kejanggalannya, bahkan ada dugaan dari masyarakat setempat Anggaran dana desa untuk memperkaya diri sendiri
Dana desa yang semestinya dipergunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat dari keterpurukan, ini justru di jadi kan ajang korupsi, senin 5/3/23.
Dugaan itu muncul dikarenakan terdapat banyak kejanggalan dalam pelaporan SPJ APBDes Kampung Campang Lapan kecamatan Banjit kabupaten Way Kanan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
APBDes 2020
Sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga. Tahap II Rp 165.000.000
Sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga. Tahap III Rp 228.692.000
APBDes 2021
Insetif guru Ngaji.
Tahap I Rp 10.800.000
Tahap II Rp 16.200.000
Tahap III Rp 21.600.000
Pembangunan jalan lapen dusun 4
Tahap I Rp 10.406.800
Tahap II Rp 49.225.350
Tahap III Rp 59.662.150
Pembangunan jalan lapen dusun 5
Tahap I Rp 68.340.000
Tahap II Rp 199.548.750
Tahap III Rp 267.888.750
Sarana prasarana futsal
Tahap I Rp 10.500.000
Tahap II Rp 13.000.000
Tahap III Rp 18.000.000
Berpegang dari data pelaporan SPJ APBDes tim investigasi melakukan kroscek dan menggali informasi dari masyarakat.
Dari keterangan salah satu guru Ngaji setempat yang sengaja kami rahasiakan namanya mengatakan untuk insentif guru ngaji hanya dibayarkan Rp 100.000/bulanya, sedang kan di tahun 2021 insentif guru ngaji mencapai puluhan juta rupiah.
Guru Ngaji tersebut memberikan keterangan dengan gamblang, jadi begini mas, kami guru mengaji ada 15 orang, dan honor kami dihitung per satu bulannya di gaji hanya seratus ribu rupiah, bila memang benar dalam anggaran Dana desa yang dianggarkan untuk insentif guru Ngaji ditahun 2021
tahap1 Rp 10.800.000
Tahap 2 Rp 16.200.000
Tahap 3 Rp 21.600.000. Berarti untuk insetif guru ngaji total keseluruhan.
Rp 48.600.000 rupiah, sedangkan guru Ngaji di kampung Campang Lapan ini ada 15 orang
itu artinya 15 x 100 x 12 = Rp 18.000.000. Sedangkan insetif tersebut berjumlah Rp 48.600.000 – Rp 18.000.000 = Rp 30.600 000. Lantas di mana sisa insetif guru ngaji tahun 2021,”ucapnya.
Ditempat lain tim mengali informasi dari tokoh pemuda kampung Campang Lapan tersebut, dan Iya mengatakan bahwa tidak ada pembelian apapun ditahun 2021 yang lalu, terkecuali di tahun 2020 saat pembangunan lapangan futsal itu saja.
Setelah dari itu tidak ada lagi yang di berikan kepada tokoh pemuda di kampung Campang Lapan ini.”ucapnya.
Lanjutnya lagi, kami dari masyarakat dan tokoh pemuda menduga Oknum Kepala Kampung Campang Lapan Mujianto banyak melakukan pengelembungan Anggaran dana desa seperti hal nya
pembangunan lapangan futsal itu, kami tafsir ambil besar nya saja Rp 150.000.000 lantas dikemanakan sisanya, belum lagi untuk sarana prasarana futsal, itu tidak ada sama sekali,itu artinya Pemerintah dan masyarakat sudah banyak di rugikan oleh oknum kepala kampung ini.
Dan kamu dari masyarakat Campang Lapan ini mengharapkan APH harus turun cek dan audit semua pekerjaan diKampung Campang Lapan, karena kami menduga masih banyak lagi yang fiktif dan Mark-Up.”imbuhnya.
Kepala kampung Campang Lapan Mujianto saat team Investasi mencoba konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp tidak memberikan statement apapun, pesan WhatsApp hanya dibukanya saja,
Hingga berita ini ditayangkan belum ada komentar/penjelasan dari Mujianto kepala kampung Campang Lapan.