Dugaan Perusakan Gembok Tangki Tetes PT SGH, PN Mojokerto Gelar Sidang Pembuktian Setempat

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H .saat pembutian setempat di Lokasi pabrik(ft : baju kotak-kotak)

Beritatrends, Mojokerto-Perkara dugaan Pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) kembali disidangkan, dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto kembali di gelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto,Jumat (22/6/2024).

Agenda sidang kali untuk pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian pengrusakan Gembok dan rantai di gudang jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.Sidang PS tersebut diikuti, kedua terdakwa, Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pantauan ditempat kejadian perkara (TKP) ada 3 titik yang diivestigasi JPU, yakni di pintu gerbang dan 2 lokasi pengrusakan Gembok di tangki penyimpanan tetes.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, usai mengelar sidang PS mengatakan, bahwa sidang PS di gelar untuk memperjelas kejadian, karena waktu persidangan ada salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas.

” Karena ada saksi yang kurang jelas maka kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya, sehingga kami perlu untuk datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan” kata Fransiskus.

Fransiskus menyampaikan hal ini, untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan keputusan dalam perkara ini.

“Intinya kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok itu ada di mana, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan” jelas Ketua Majelis Hakim.

Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H.,menjelaskan, bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan dari majelis Hakim, agar supaya tergambar jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi waktu persidangan.

Baca Juga  Peringati Tahun Baru Islam 1446 H/2024 M

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami” jelasnya.

Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.

PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respons sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *