Dua Raperda Dibahas, Fraksi DPRD Magetan Soroti Kelembagaan BPBD dan Perumdam Lawu Tirta
BeritaTrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (28/07/2025).
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Lawu Tirta.
Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan mereka, termasuk Fraksi PAN yang menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan kesesuaian regulasi terhadap perkembangan hukum terbaru.
Juru bicara Fraksi PAN menyatakan bahwa perubahan Raperda BPBD dibutuhkan untuk menyesuaikan klasifikasi tipe kelembagaan dan mendukung pelaksanaan kewenangan daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya sub-urusan bencana.
“Hal ini dikarenakan Kab Magetan merupakan salah satu daerah yang rawan dari bencana alam, sehingga perlu optimalisasi kelembagaan organisasi untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik di tingkat daerah maupun nasional,” ujar juru bicara Fraksi PAN.
Sementara terkait Perumda Air Minum Lawu Tirta, Fraksi PAN menilai perubahan perda sangat mendesak, menyusul berlakunya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang mencabut aturan lama. Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021, dianggap sudah tidak relevan lagi.
“Untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia pada BUMD Air Minum yang profesional dan berdaya guna, Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 perlu dilakukan perubahan. Karena cakupan perubahannya sangat luas, maka dianggap sebagai pembentukan Perda baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyatakan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari penyampaian Bupati sebelumnya. Salah satu yang disorot yaitu mengenai pentingnya kreativitas dan inovasi Perumdam Lawu Tirta.
“Seperti kita sampaikan dari awal, harus ada inovatif kreatifnya Perumda Lawu untuk membuat AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), biar kita tidak ketergantungan, khususnya dengan produk-produk lain. Kita punya sumber mata air sendiri. Komponen itu nanti kita masukkan demi kemakmuran Magetan,” kata Sujatno.
Terkait kemungkinan penyesuaian tarif air, Sujatno menegaskan hal tersebut masih akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia juga menyebutkan masih akan ada hearing lanjutan bersama Perumdam, termasuk pembahasan penataan internal dan penyertaan modal.
Rapat paripurna ini merupakan tahap awal pembahasan dua raperda strategis yang menyangkut pelayanan publik dasar dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana.