Beritatrends.co.id, Sekadau Hulu – Skandal perkebunan sawit kembali mencoreng Kalimantan Barat. PT Darma Sawit Nusantara (DSN) yang beroperasi di Desa Stawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran HAM berat dengan memploting permukiman penduduk menjadi kawasan HGU perkebunan ratusan hektare!
Warga Desa Stawar menjerit. Rumah, kebun, dan tanah leluhur yang sudah puluhan tahun ditempati tiba-tiba masuk dalam peta HGU perusahaan. Modus klasik perampasan tanah berkedok investasi!
“Ini penjajahan gaya baru. Permukiman warga diplot jadi HGU sawit. Ratusan hektare dicaplok Darma Sawit Nusantara. Kami dianggap tidak ada,” ungkap salah seorang warga Stawar yang minta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi, Senin (07/10/2026).
Berdasarkan penelusuran http://beritatrends.co.id, permukiman warga di Dusun Stawar Lama dan Stawar Baru tiba-tiba masuk dalam Peta HGU No. 12/Sekadau/2018 milik PT Darma Sawit Nusantara. Padahal, warga sudah bermukim sejak sebelum perusahaan masuk tahun 2012.
DUGAAN PELANGGARAN BERAT – 5 PASAL DITERJANG SEKALIGUS:
1. PELANGGARAN HAM – UU No. 39/1999 Pasal 36 & 37:
– Pasal 36 ayat (1): Hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang
– Pasal 37: Pencabutan hak milik untuk kepentingan umum harus ganti rugi layak
– SANKSI: Perusahaan bisa digugat ke Komnas HAM, dilaporkan ke PBB, buyer internasional langsung blacklist!
2. PELANGGARAN UUPA 5/1960 Pasal 6 & 27:
– Tanah harus untuk kesejahteraan rakyat, bukan merampas permukiman
– HGU yang menelantarkan dan merampas hak warga = HGU BATAL DEMI HUKUM
– SANKSI: Menteri ATR/BPN wajib cabut HGU!
3. PELANGGARAN PERMENTAN 38/2020 ISPO – Prinsip 3 & 5:
– Prinsip 3: Legalitas lahan harus clear & clean, tidak konflik
– Prinsip 5: Tanggung jawab sosial dan FPIC (Free Prior Informed Consent) warga harus ada
– Pasal 58 ayat (1) huruf c: PENCABUTAN IZIN USAHA PERKEBUNAN + CABUT SERTIFIKAT ISPO
4. PELANGGARAN RSPO P&C 2018 – PALING FATAL:
> RSPO Prinsip 4.5 & 4.8: Tidak boleh ada perampasan tanah, harus ada FPIC, harus ganti rugi, tidak boleh menggusur permukiman tanpa persetujuan.
Jika terbukti memplot permukiman jadi HGU:
– RSPO LANGSUNG SUSPENSION (Pembekuan Sertifikat)
– 90 hari tidak perbaikan = TERMINATION (Pencabutan Total)
– Masuk RSPO Complaints Panel – disidang di Kuala Lumpur
– Buyer dunia: Wilmar, GAR, Unilever, Nestle, Unilever WAJIB STOP BELI CPO DSN
– Saham perusahaan anjlok, tidak bisa ekspor ke Eropa karena aturan EUDR (European Deforestation Regulation)
5. PELANGGARAN PERPRES 86/2018 – REFORMA AGRARIA:
– Tanah permukiman tidak boleh di-HGU-kan
– SANKSI: HGU dibatalkan, tanah dikembalikan ke warga melalui TORA
KONSEKUENSI PEMBATALAN RSPO/ISPO BAGI DARMA SAWIT NUSANTARA:
1. EKSPOR STOP TOTAL – Eropa tolak CPO tanpa RSPO, rugi Rp 500 Miliar/tahun
2. HGU 1000+ HEKTARE DI DESA STAWAR BATAL – dikembalikan ke negara & warga
3. IZIN IUP DICABUT BUPATI SEKADAU – berdasarkan Permentan 38/2020 Pasal 58
4. GUGATAN CLASS ACTION WARGA – ganti rugi Rp 50 Miliar (ratusan KK x Rp 100 Juta)
5. DIREKSI DIPIDANA – UU Perkebunan 39/2014 Pasal 108: pidana 5 tahun + denda Rp 5 Miliar karena buka kebun tanpa izin warga
6. MASUK DAFTAR HITAM SATGAS MAFIA TANAH JAKSA AGUNG
DESAKAN WARGA:
Warga Desa Stawar mendesak:
1. Bupati Sekadau Aron segera bentuk Tim Investigasi HGU Darma Sawit Nusantara
2. Komnas HAM turun ke Desa Stawar
3. BPN Sekadau buka peta HGU asli – jangan tutupi!
4. RSPO Indonesia audit investigatif ke PT DSN
5. Kementan RI bekukan sertifikat ISPO PT Darma Sawit Nusantara
Hingga berita ini diterbitkan, management PT Darma Sawit Nusantara di Desa Stawar, Sekadau Hulu, belum memberikan klarifikasi. Nomor telepon kantor tidak aktif. http://beritatrends.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi.
Jika dalam 7 hari tidak ada klarifikasi, warga akan duduki lahan dan lapor ke Polda Kalbar & Komnas HAM RI.





