Gelar Jaksa Garda Desa, Kejari Madiun Harapkan Desa Kelola Anggaran Tepat Sasaran

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi  menyampaikan materi Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di Kecamatan Madiun di Kantor Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024).

Beritatrends, Madiun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Bidang Intelejen menggelar Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Acara itu digelar di Kantor Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi bersama jajaran, camat dan kepala desa seluruh Kecamatan Madiun.  Adapun Tema dalam Penerangan Hukum tersebut adalah  Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 dan Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan Jaksa Garda Desa di Kecamatan Madiun dimulai dengan pemaparan materi oleh tim intelijen dan di teruskan dengan Forum Group discussion (FGD) yang dipandu mahasiswa dari UPN Surabaya dan UNAIR.

Pada FGD tersebut masing-masing desa di berikan tema dan mempresentasikan pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing . Selain itu masing-masing desa menyampaikan permasalahan yang ada di lapangan sehingga dapat bekerjasama untuk mencari solusi terbaiknya.

Seluruh kepala desa di Kecamatan Tiron mengikuti  materi Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 bagi seluruh desa di Kecamatan Madiun di Kantor Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (16/5/2024)

Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Wahyudi  menyatakan kegiatan Jaksa Garda Desa menjadi program jaksa untuk lebih dekat dengan masyarakat hingga membangun sinergi menuju desa mandiri. Tak hanya itu, lewat program itu juga mendorong pemerintah desa menggunakan dana desa yang efektif, efesien dan tepat sasaran.

Baca Juga  Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 dengan Presiden Jokowi

“Jadi program Jaksa Garda Desa ini menjadi penting untuk mewujudkan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dengan demikian pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu melalui program inilah APH dapat lebih dekat dengan masyarakat guna membangun sinergi menuju desa mandiri,” ungkap Achmad.

Mantan Kasi Intel Kejari Sampang ini menyatakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan. Untuk itu ia berharap adanya Jaksa Garda Desa dapat membangun desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ia menambahkan sebelum di Kecamatan Madiun, Kejari Kabupaten Madiun juga sudah menggelar kegiatan serupa di Kecamatan Sawahan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, Wungu hingga Jiwan. Kedepan Kejari Kabupaten Madiun akan menggelar kegiatan Jaksa Garda Desa di kecamatan lain di Kabupaten Madiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *