TANDA TANGAN—Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono menandatangani kesepakatan DPRD Dan Penjabat Bupati Terhadap APBD TA 2025 di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (29/11/2024).
Beritatrends,Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat Paripuna dengan tiga agenda sekaligus pada Jumat (29/11/2024). Tiga agenda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono itu yakni Penetapan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2024-2044, Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyampaian jawaban PJ Bupati Madiun terhadap tiga Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024.
Rapat paripurna dengan tiga agenda tersebut yang dibuka Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono dihadiri seluruh wakil ketua DPRD, anggota dewan, PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Pj Sekda, Sodik Hery Purnomo dan Forkopimda Kabupaten Madiun.
Sebelum penandatanganan kesepakatan, Budi Wahono, salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun, melaporkan hasil pembahasan terkait APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Berdasarkan kesepakatan, proyeksi Raperda APBD TA 2025, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,077 triliun, Belanja Daerah Rp 2,1 triliun dan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 6,5 miliar.
“Pendapatan Daerah Rp 2,077 triliun dihadapkan dengan Belanja Daerah sebesar Rp 2,1 triliun maka terdapat defisit anggaran Rp 90 miliar. Apabila defisit anggaran tersebut dihadapkan dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp 90 miliar, maka anggaran menjadi berimbang,” ujar Budi Wahono.
Usai pembacaan laporan hasil pembahasan, agenda rapat paripurna dilanjutkan Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran 2025. Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono bersama tiga wakilnya dan Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menandatangani dokumen yang telah disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif tersebut.
Terakhir, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Jawaban Penjabat Bupati Madiun terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024. Tiga Ranperda Non APBD itu yakni Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda Penyelenggaraan Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun.