Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

BUKA SOSIALISASI– Sekretaris Satpol PP Kabupaten Madiun Madiun, Hariono membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai di Taman Wisata Lembah Wilis di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/10/2025).

Beritatrends, Madiun – Pemkab Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di Taman Wisata Lembah Wilis di Desa Kresek, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/10/2025).

Sosialisasi itu mengajak warga untuk bersama-sama memerangi keberadaan rokok ilegal.

Sosialisasi itu yang dibuka Sekretaris Satpol PP Kabupaten Madiun Madiun, Hariono diikuti pelajar, mahasiswa dan warga dari empat kecamatan terdekat. Sosialisasi ketentuan bidang cukai menghadirkan tiga nara sumber yakni Bea Cukai Madiun, Kejari Madiun dan Polres Madiun.

Hariono mengatakan lewat sosialisasi ini seluruh peserta dapat menularkan kepada keluarga, tetangga dan warga dilingkungan sekitar. Pasalnya untuk memberantas rokok ilegal dibutuhkan komitmen bersama temasuk masyarakat.

“Saya harapkan apa yang disampaikan nara sumber nanti dapat digetoktularkan kepada keluarga, tetangga dan masyarakat disekitar tempat tinggal,” kata Hariono.

Hariono mengatakan banyaknya rokok ilegal yang beredar sangat merugikan perekonomian negara. Terlebih keberadaan rokol ilegal akan menjadikan negara kehilangan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan di daerah.

“Saya mengajak seluruh peserta disini untuk bersama-sama mari kita perangi rokok illegal,” jelas Hariono.

Ia mengatakan cukai yang dibayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan. Selain itu dana tersebut dapat digunakan memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

Baca Juga  Kapolres Sampang Resmikan Asrama Wira Trigatra Utama Polsek Jrengik

Sementara itu nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Joko Sartono menyatakan untuk mengetahui rokok ilegal dapat diperhatikan dari kemasan rokok. Untuk memudahkan ciri rokok ilegal disingkat dengan istilah 2P dan 2B.

“Untuk ciri rokok ilegal disingkat 2B 2P. Dua P yaitu Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (serupa tapi tidak sesuai ketentuan). Sedangkan 2B yakni Bekas (bekas digunakan lalu ditempel pada rokok lain), terakhir Berbeda (salah peruntukan),” kata Joko.

Sedangkan narasumber dari Polres Madiun, Ipda Afgha menyatakan bagi yang kedepatan menjual dan memproduksi rokok ilegal diancam pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *