Beritatrends, Magetan – Satu tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental berhasil diamankan jajaran Polres Magetan.
Melalui Konferensi Pers yang digelar dihalaman Polres Magetan, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan bahwa kali ini jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan satu tersangka yang terjerat kasus pencurian dan penggelapan mobil rental beserta barang buktinya.
AN (33) tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental ini merupakan warga Trenggalek yang menggelapkan Mobil rental milik Fadli (18) warga Kartoharjo Magetan.
“Awalnya pelapor itu memposting mobil rental di media sosial untuk direntalkan, dan pelaku tertarik untuk merental selama 2 hari dengan jaminan KTP palsu dan motor beserta uang rental sebesar Rp.900.000,-” jelas Kapolres Magetan.
Lebih lanjut, setelah 2 hari berlalu masa sewa mobil rental tersebut, pelapor mencoba untuk mentelfon pelaku dan tidak ada respon sama sekal dari pelaku.
“Setelah dihubungi pelaku tidak ada balasan dan akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan,” imbuh Kapolres Magetan.
Dari hasil laporan tersebut jajaran Polres Magetan melakukan tracking mobil Expander dengan Nopol AG 2708 UK dan berhasil mengamankan tersangka beserta mobil rental tersebut.
Kapolres Magetan menambahkan, Mobil rental tersebut ternyata dilempar gadai atau digelapkan ke Kalimantan oleh tersangka.
“Untuk tersangka kita amankan di Sidoarjo dan Mobil rentalnya kita amankan di Kalimantan,” tutur Kapolres Magetan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, Mobil Rental yang berhasil diamakan oleh Polres Magetan kini dikembalikan secara langsung oleh Kapolres Magetan kepada pemiliknya.