Tersangka pencabulan Sukadi (39) warga kec.saradan Madiun
Madiun. Sukadi (39) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Madiun. Atas perbuatannya yang telah mencabuli seorang anak dibawah umur di Kecamatan Saradan Kabupaten madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP. Ryan Wira Raja Pratama saat ditemui oleh beberapa awak media pada Jumat siang 15/10/21 mengatakan. Untuk proses perkara persetubuhan anak dibawah umur, hingga sampai korban melahirkan seorang bayi laki – laki.
“Akhirnya Polisi dapat mengungkap siapa pelakunya yang sebenarnya. Terungkapnya setelah mengetahui dari hasil tes DNA, yang hasilnya indentik mengarah kepada ayah Tiri,” terang Kasat.
Dan dikuatkan dengan perubahan keterangan dari tersangka, yang awalnya tidak mengakui. Pada saat akan dilakukan tes DAN tersangka mengakui semua perbuatanya.
Raja menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan semenjak Bulan Januari 2020 hingga Februari 2021. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dilakukan hingga berulang ulang, pada saat kondisi rumah sepi atau pada tengah malam. Pengakuan tersangka sampai 2-3 kali dalam satu Minggu,” tuturnya.
“Pertama kalinya Sukadi melakukan pencabulan, dengan cara membekap mulutnya korban supaya tidak bisa berteriak. Korbanpun juga tidak bisa melakukan perlawanan, karena korban di ancaman oleh tersangka,” ujar Raja.
Kini Sukadi telah ditahan oleh Polres Madiun untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, sempat disembunyikan oleh keluarga korban. Jangan sampai perbuatan jahat tersangka diketahui oleh orang lain apalagi Polisi.
Dan sangat disayangkan ada sebuah tindak kejahatan yang luar biasa, bahan masuk dalam kategori pidana khusus karena korbannya anak. Justru mengapa dari pihak desa tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Bahkan cenderung menginginkan penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.”Menurut orang nomor Satu di Desa, disaat ditemui oleh beberapa awak media, termasuk Beritatrends.com di gudang samping rumahnya. Dia mengatakan, Ini merupakan kasus tabu dan aib, jangan sampai kemana mana apalagi keranah hukum. Kasihan korbannya jika kasusnya Sampai diketahui banyak orang,” ungkapnya.
Hampir 1 tahun, dan akhirnya terbongkar perbuatan bejat tersangka. Setelah ayah kandung korban mengetahui dan mengadukan kejadian yang menimpa anak kandungnya kepada Unit PPA Polres Madiun.
Mendapatkan pengaduan, polisi Langsung melakukan penyelidikan ke Desa setempat. Dan memangil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Tidak butuh waktu lama penyidik akhirnya dapat mengungkap siapa pelakunya. Sukadi_lah yang merupakan Ayah Tiri sebagai pelakunya pencabulan terhadap Korban.