Magetan, beritatrends.co.id — Rencana Pemerintah Kabupaten Magetan menghibahkan aset daerah untuk pembangunan Kampus V Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Kelurahan Kebonagung, Kota Magetan, kini memicu gemuruh kritik tajam. Bukan menolak kemajuan, namun pertanyaan besar menggantung: apakah Pemkab lupa bagaimana nasib proyek-proyek serupa di masa lalu? Megah di pidato, mati konyol terbengkalai, dan aset rakyat hilang tak tentu rupa?
Beni Ardi, pegiat gerakan anti korupsi dari LSM Magetan Center, angkat suara paling lantang. Ia bukan sekadar berpendapat, tapi memperingatkan dengan data dan aturan yang seharusnya sudah menjadi pedoman pemerintah.
“Saya tidak anti pendidikan, saya anti pemborosan dan ketidakbecusan! Kampus Unesa yang sudah berdiri megah di Maospati saja sampai detik ini belum tergarap maksimal, belum beroperasi sempurna, fasilitas belum lengkap. Kok sudah sibuk cari lahan baru di Kebonagung? Apa nanti nasibnya sama tanah dihibahkan, beberapa bulan ada kegiatan, lalu ditinggal begitu saja jadi sarang rumput liar? Sudah berapa banyak aset Magetan yang jadi korban janji manis yang tak ditepati?” seru Beni, penuh tegas.
Sorotan tajam bukan hanya soal pengelolaan kampus lama. Ada bom waktu di balik lahan yang rencananya akan dihibahkan. Beni mengungkapkan temuan yang seharusnya sudah dicek dulu oleh pihak berwenang, tanah tersebut diduga masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Jika fakta ini benar adanya, maka rencana hibah ini bukan sekadar kurang tepat sasaran melainkan berpotensi melanggar hukum secara terang-terangan. Bagaimana mungkin lahan yang statusnya untuk paru-paru kota dan perlindungan pangan, seenaknya diserahkan untuk bangunan kampus? Apakah aturan tata ruang cuma jadi hiasan di lemari birokrasi?
Lebih menusuk lagi, Beni mengutip peringatan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikeluarkan pada Mei 2026 lalu waktu yang sangat baru, seharusnya masih segar di ingatan para pejabat. KPK dengan tegas melarang kepala daerah memberikan hibah maupun bantuan keuangan kepada instansi vertikal, termasuk perguruan tinggi negeri.
“Alasannya sangat jelas, hitam di atas putih Perguruan tinggi seperti Unesa sudah mendapat anggaran penuh operasional dan pembangunan dari APBN. Uang rakyat seluruh Indonesia sudah mengalir ke sana. Lantas apa alasan kuat Pemkab Magetan harus mengeluarkan lagi uang dan tanah milik warga Magetan? Apa ada kepentingan terselubung di balik layar? Kenapa memaksakan memberi yang sebenarnya tidak butuh?” tantang Beni.
Ia pun mengingatkan sejarah kelam proyek mangkrak di Magetan sudah cukup banyak menjadi pelajaran pahit. Proyek yang dikerjakan setengah hati, tanpa kajian matang, tanpa kesiapan pengelolaan, akhirnya cuma jadi beban kenangan buruk. Aset daerah yang mestinya dijaga sebaik-baiknya demi kepentingan warga, bisa hilang begitu saja, lalu siapa yang bertanggung jawab? Seringkali tak ada yang mempertanggungjawabkan.
“Jangan sampai niat baik kalau memang benar ada niat baik justru melahirkan masalah hukum panjang. Hibah aset daerah punya prosedur ketat, syarat yang tidak boleh dilanggar semaunya. Jangan sampai di kemudian hari kasus ini malah berujung di meja sidang, dan rakyat lagi-lagi yang harus menanggung malu serta kerugian,” tegas Beni menambahkan.
Pertanyaan kini kembali menghantam meja Pemkab Magetan,
Sampai kapan pejabat di sini mau mengulangi kesalahan yang sama? Kenapa harus membuka lahan baru jika yang lama belum dimanfaatkan sepenuhnya? Apakah hibah ini benar-benar untuk pendidikan, atau sekadar untuk pencitraan sesaat di depan kamera.
Warga Magetan sudah terlalu sering dikecewakan janji proyek yang mangkrak. Kali ini, mata masyarakat terbuka lebar. Kami tidak mau lagi aset berharga kami dihambur-hamburkan, cuma karena terburu nafsu atau ada kepentingan lain yang tak terungkap.
Kaji ulang! Jangan biarkan Kebonagung menjadi situs mangkrak berikutnya!





