Beritatrends, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo akhirnya memberikan lampu hijau atas permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk memindahkan aset berupa tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo dan Polres Ponorogo.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sugiri Sancoko dan Pimpinan DPRD Ponorogo dalam sidang paripurna, Kamis (6/6/2024).
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa aset tanah Pemkab yang dihibahkan kepada BPN Ponorogo memiliki luas 894 meter persegi.
Lokasinya berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, tepat di belakang Gedung Kantah Ponorogo. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan gedung arsip.
“Semoga memperlancar proses pelayanan. Kita butuh BPN bekerja secara optimal agar layanan sertifikasi dan agraria untuk masyarakat Ponorogo lancar,” ujar Bupati Sugiri Sancoko.
Selain itu, aset tanah yang dihibahkan kepada Polres Ponorogo seluas 2 hektar, terletak di Jalan Raya Ponorogo – Pacitan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo. Bupati Sugiri menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Mapolres Ponorogo.
“Sebelumnya, 30 ribu meter persegi sudah dihibahkan. Namun, untuk membangun mapolres dengan layanan terintegrasi, ternyata masih kurang. Jadi, ini tambahan 20 ribu meter persegi,” ungkap Bupati Sugiri.
Dengan persetujuan DPRD Ponorogo, Bupati Sugiri berharap proses administrasi pemindahan barang milik daerah ini dapat segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya pembangunan sesuai peruntukannya agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
Proses pemindahan dan pembangunan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Ponorogo, baik dalam urusan agraria maupun keamanan. Masyarakat pun menanti realisasi dari proyek-proyek ini untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi.