Humas Kejari Magetan Andy Sofian Angkat Bicara Soal Laporan Kasus Dugaan Perzinahan : Tidak Memenuhi Syarat Formil Materiil, Jaksa Peneliti Menerbitkan P19

Humas Kejari Magetan, Andy Sofian : jadi prosedurnya ketika ada SPDP masuk ke kita, pimpinan menerbitkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namanya Jaksa Peneliti.

 

Beritatrends, Magetan –  Setelah diberitakan oleh beberapa media tentang seorang perempuan yang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa rumah tangganya, dia tak berhenti sampai disini, dia (sang istri) terus berupaya mencari kejelasan.

Kasus dugaan perzinahan tersebut yang dilaporkan seorang istri asal Ngawi berinisial ST terhadap suaminya yang bekerja sebagai ASN Kementrian di Ngawi masih belum menemui kejelasan meski sudah berjalan satu tahun.

Berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dikembalikan ke Polres Magetan karena dianggap belum lengkap.

Merasa kecewa atas lamanya proses hukum, ST yang didampingi kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Magetan dan Kejari Magetan pada Rabu (26/2/2025)  kemarin untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Kejari Magetan, Andy Sofian mengatakan, jadi prosedurnya ketika ada SPDP masuk ke kita, pimpinan menerbitkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namanya Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa Peneliti meneliti berkas perkara tahap 1 masuk ke kita dan sudah kita teliti tidak memenuhi syarat formil materiil, maka Jaksa Peneliti wajib menerbitkan P19 memberikan petunjuk.

“Jadi fakta di berkas perkara itu belum terpenuhi syarat materiilnya, makanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P19.  P19 dikembalikan ke Kepolisian untuk dipenuhi syarat materiilnya sudah disampaikan sama penyidik untuk dilengkapi,”terang Andy.

Lanjut Andy kalau pelapor merasa ini lama, sekarang bolanya ada di kepolisian? “Betul, kita memberikan kesempatan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara itu,”jelas Andy.

Tanggapan kejaksaan soal lama disuruh kesana kesini? itu sudah kewenangan penyidik kita tidak bisa ikut campur karena itu secara SOP sudah kita terbitkan P19. “Apakah nanti P19 nanti mau diekspos gelar perkara di Polres silakan, itu ada di polres,”tambahnya.

Baca Juga  Pj.Bupati Pringsewu Tinjau Gotongroyong Masyarakat Mataram Dalam Mengantisipasi Penyebaran DBD

“Ini masih ranah kepolisian karena masih P19, kalau ranah kita pada saat tahap 2, saat penyerahan berkas perkara dan tersangka. Nah itu nanti terbit P21 kalau memenuhi syarat materiil formil. Formil biasanya identitas, lokus. Kalo materiil terkait masalah fakta, saksi-saki belum lengkap,”terang Andy.

P19 sudah lama dibereikan ke pihak kepolisian. “Jadi ketika berkas perkara disampaikan ke kita, Jaksa peneliti mempunyai kesempatan 14 hari untuk meneliti berkas perkara,”pungkas Andy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *