Beritatrends,Bandarlampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, dengan Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Selasa(23/12/2025)
Sidang lanjutan perkara Korupsi Bintek Kepala Pekon Ke Jawa Barat Tahun 2024.JPU Pada Kejari Pringsewu kembali hadirkan satu orang Kabid pada DPMP Kabupaten Pringsewu,satu orang Camat dan dua orang Kepala Pekon.
Kabid PMD Pringsewu BS dicecar JPU dan Pengacara Kedua terdakwa soal Prosedur kenapa tetap dilakukan Bimbingan Teknik Kepala Pekon Tahun 2024 padahal tidak masuk Prioritas Program Nasional apalagi tidak pernah ada diPerencanaan Pekon/APBDes 2024 dan bukan aspirasi dari masyarakat ,bukan hanya Kabid DPMP Pringsewu BS ,Camat juga ditanyakan dengan pertanyaan sama.
Untuk diketahui publik Para kakon yang ikut Bimtek ke Jawa Barat yang menggunakan Anggaran Pekon Tahun 2024 sebesar Rp 13.000.000.00/Pekon/Desa,dasar mereka berangkat dan tanpa ada aspirasi masyarakat itu untuk kebersamaan karena semua ikut, terungkap di keterangan di persidangan.
Sidang berjalan baik di ruang melati pada PN Kelas 1A Tipikor Tanjungkarang dan akan di lanjutkan Selasa depan dengan agenda yang sama masih pemeriksaan saksi-saksi.





