Kabar Gembira : Pemutihan Denda Retribusi Keterlambatan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magetan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.S

Beritatrends, Magetan – Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib uji berkala. Berkaitan dengan hal tersebut maka bagi masyarakat atau Dinas yang menggunakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang telah dikenakan Retribusi dan bagi yang terlambat melakukan uji berkala kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabupaten Magetan dapat bersenang hati karena akan dilakukan pemutihan denda retribusi keterlambatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan juga berkaitan untuk menyikapi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Selain itu pemutihan denda retribusi keterlambatan pengujian berkala kendaraan bermotor ini dilakukan untuk kepentingan keselamatan publik berkendara dan berlalu lintas serta upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan Drs. Welly Kristanto, M.Si. mengatakan, Dalam rangka peringatan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Jadi ke-346 Kabupaten Magetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan melaksanakan program Pemutihan Penghapusan Denda Keterlambatan Uji Berkala kendaraan bermotor Mulai dari Tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2021.

“Silahkan melakukan Pendaftaran secara online pada tanggal tersebut. Jika mengalami kesulitan secara online silahkan datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, kami siap membantu,”ucap Welly.

Tambah Welly, Pemerintah Kabupaten Magetan berkaitan dengan pemutihan denda retribusi keterlambatan pengujian berkala kendaraan bermotor tersebut :

1). Diminta kepada masyarakat atau dinas yang mempunyai kendaraan bermotor, yang wajib uji berkala agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan.

2). Terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Oktober 2021 Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan Pemutihan Denda Retribusi Keterlambatan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

3). Agar Kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat dilingkungannya,”pungkas Welly, (Efa)

Pos terkait