Beritatrends,Blitar – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Edukasi Hukum untuk Sekolah yang berfokus pada pencegahan korupsi, penanganan aset, serta tata kelola administrasi dan hubungan dengan penegak hukum.
Kegiatan yang digelar, Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat Perdana, Kantor Pemkab Lama Bendogerit, Kota Blitar, ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dan diikuti oleh kepala sekolah tingkat SD serta komite sekolah penerima program revitalisasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum agar pelaksanaan program revitalisasi pendidikan di Kabupaten Blitar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Edukasi hukum ini dimaksudkan sebagai langkah menjamin pelaksanaan program revitalisasi di Kabupaten Blitar berjalan sesuai aturan, sesuai hukum, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” jelas Agus saat ditemui usai beri sambutan.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset hasil revitalisasi dapat dipertanggungjawabkan. Program revitalisasi pendidikan sendiri bersumber dari APBN dan telah mulai dilaksanakan sejak September lalu.
Menurut Agus, pelaksanaan revitalisasi di lapangan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing lembaga. Adapun Dinas Pendidikan tetap melakukan monitoring bersama pengawas yang telah ditunjuk pemerintah.
“Dinas bersama pengawas ikut melakukan pemantauan, baik pembangunan ruang kelas, ruang administrasi, maupun toilet sekolah. Semua diawasi agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Hingga saat ini, progres pembangunan di masing-masing sekolah bervariasi antara 60 hingga 80 persen. Program revitalisasi tidak hanya menyasar jenjang SD, tetapi juga SMP dan TK.
“Untuk jenjang SD ada 54 lembaga, SMP 12 lembaga, dan TK 23 lembaga. Total keseluruhan ada 89 lembaga yang terlibat dalam program revitalisasi ini,” kata Agus.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap seluruh kepala sekolah dan komite dapat memahami aturan pelaksanaan kegiatan, menghindari potensi pelanggaran, serta memastikan hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Blitar.





