Kamis Esok Sidang Di PN Kotaagung Perkara Dugaan Tipu Gelap Fee Proyek 2,5 Miliyar Agenda Pemeriksaan Saksi

Beritatrends, Pringsewu – Lika liku Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Penipuan dilaporkan sejak Juli 2019 akhirnya Sidang juga ,kamis esok Sidang Perkara Dugaan Tipu Gelap Fee Proyek 2,5 Miliyar terdakwa Bambang Urip Tri dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi, Senin (22/11/2021).

Pengacara tersangka, Bambang Urip Tri Martono kepada awak media ini mengatakan kliennya dilaporkan atas dugaan penipuan fee proyek sebesar 2,5 Miliyar dan satu unit mobil Alphard Vellfire warna hitam dengan nomor polisi B 2904 SRB. Ia mengatakan kemarin
Rabu tanggal 17/11/2021 adalah sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan JPU dan esok Kamis (25/11/2021) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi,Jaksa Penuntut Umum kamis esok akan menghadirkan 3 orang saksi.
untuk di ketahui jumlah saksi semua ada 18 orang.Yalva Sabri,SH.MH juga menambahkan harapannya semua saksi ya harus diperiksa untuk menguji kebenaran materil pokok perkaranya, agar jelas apa dan siapanya yg berkaitan dengan pokok perkara barang bukti.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu saat di hubungi media ini, Selasa (22/11/2021) juga mengatakan “Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama Bambang Urip Tri Martono sudah di mulai sejak rabu kemarin dengan agenda Pembacaan Dakwaan JPU dan di tunda sampai Minggu depan di hari Kamis dengan agenda pemeriksaan para saksi,terangya..”

Untuk diketahui Publik pada hari Rabu kemarin sidang di laksanakan secara virtual online.

Pos terkait