Kampus, Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Boleh Buat Kampanye Selama Ada Ijinnya.

Oleh Lilik Abdi Kusuma Wartawan Pojok Kiri Biro Magetan – Ponorogo

Beritatrends, Magetan – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan tersebut menyatakan diperbolehkannya penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, selama mendapat izin dari penanggung jawab. Pihak terkait juga diperbolehkan hadir asal tanpa atribut kampanye pemilu.

Perguruan tinggi harus bisa menjaga jarak dan netralitas pada kegiatan politik, serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Agar situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa.

Seharusnya pihakĀ  Perguruan Tinggi mempelajari dan mendalami dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang putusan MK tersebut.

Padahal Kampus punya Afiliasi pada kegiatan politik karena aktivitas politik tidak boleh mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di kampus. Oleh sebab itu, pihak kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik.

Pihak harus mempelajari dan menemukan cara agar kampus tetap bisa menjaga integritas dan netralitasnya.

Terlebih ASN tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN jadi itu yang mungkin perlu pendalaman.

Menurut salah satu pengamat Kabupaten Magetan Sofandi yang dikutip di grup WA NKRI mengatakan, kalau saya lebih setuju pembelajaran politik masuk kampus biar generasi muda kita tahu tentang politik negara. Biar gelarnya ada maknanya untuk negara.

Ditambahkan Nur mengatakan, memang ada jurusan Sospol, paling tidak sedikit banyak mesti nyrempet-nyrempet.

“Nek menurut saya tetep gak setuju, wong sing sepuh-sepuh ning senayan wae yen gak cocok kadang gebug-gebugan lho, opo maneh anak muda sing punya emosi yang tinggi power full opo gak nderawasi,” pungkas Nur

Lanjut Sofandi Jurusan Sospol hanya bentuk teori admin pengelolaan negara dan untuk ilmu terapannya yang belum ada.

Baca Juga  Siap Berkompetisi di Bursa Pilkada 2024

“Jadi kalau politik berkampanye di kampus mendapatkan edukasi terapannya, Insyaalloh itu lebih baik. Kalau yang sekarang dewan-dewan Sarjananya sesudah ada di dewan baru kuliah Sabtu dan Minggu, maknanya lain, ini gelar dan yang anak kampus tahu politik dan gelarnya bermakna,”pungkas Sopandi.

 

Pos terkait