Kasus Anak Usaha BUMN Migas PHR Diduga Serobot Lahan Warga Mandek di Usut

BUMN Migas PHR 

BeritaTrends, Riau — Kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh anak usaha BUMN migas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Blok Rokan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meski telah dilaporkan ke Polda Riau melalui STTLP/8/67/III/2024/Polda Riau pada 6 Maret 2024, hingga kini proses hukum terhadap laporan tersebut masih mandek tanpa kepastian.

Akibat dugaan penyerobotan itu, seorang warga, H. Sri Hartono, yang beralamat di Jalan Cempaka Putih, Simpang Geroga, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, mengaku menderita kerugian besar. Lahan miliknya yang ditanami singkong dan palawija dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962 disebut telah diserobot untuk keperluan bisnis operasi ladang minyak PT PHR.

Menurut Hartono, perusahaan diduga melakukan pengrusakan tanaman dan pencemaran lingkungan dengan mengalirkan limbah berbahaya CCOR ke tanah miliknya. Perbuatan tersebut, selain melanggar hak atas tanah, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tanaman singkong dan tumpang sari saya sudah punah akibat aliran limbah. Lahan saya seluas 1,5 hektar kini dipakai PHR tanpa izin. Kerugian yang saya alami sekitar Rp35–36 miliar,” ungkap Hartono, Sabtu (23/8/2025).

Instruksi Presiden Diabaikan

Sri Hartono menambahkan, dirinya sempat mendapat angin segar ketika Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan surat resmi tertanggal 25 November 2024 yang memerintahkan agar permasalahan ganti rugi tanah segera diselesaikan. Namun hingga kini, perintah tersebut justru terkesan diabaikan oleh pejabat terkait di Polda Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, BPN, maupun pihak PT PHR.

“Perintah Presiden malah masuk angin. Kami rakyat kecil tetap berjuang menuntut keadilan. Karena itu saya menggandeng PKU RI dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” tegas Hartono.

Baca Juga  Dandim Ponorogo Dampingi Dirjen Tanaman Pangan Minitoring Percepatan LTT

Hasil Investigasi LKLH

Direktur Investigasi dan Litbang LKLH, Darwin Marpaung, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima kuasa untuk mendampingi korban.

“Tim sudah turun ke lapangan, melakukan verifikasi, identifikasi, dan investigasi. Kami akan membawa hasil temuan ini ke ranah hukum agar permasalahan agraria dan lingkungan hidup ini tidak dibiarkan berlarut,” jelas Darwin, Jumat (22/8/2025).

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan tindakan PT PHR dapat dikategorikan melanggar :

  • 1. Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.
  • 2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA terkait hak kepemilikan tanah.
  • 3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, khususnya Pasal 69 yang melarang pencemaran/pengrusakan lingkungan.
  • 4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau praktik mafia tanah.

Belum Ada Tanggapan dari PT PHR

Upaya konfirmasi media ini kepada pihak manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (Blok Rokan) belum membuahkan hasil. Direktur PT PHR hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tanggung jawab lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *