Beritatrends, Magetan – LSM Magetan Center secara resmi menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Magetan, Senin (8/9/2025).
Audiensi tersebut terkait dugaan ucapan tidak pantas Kepala DPMPTSP terhadap anak RM Nugroho Yuswo Widodo
Ketua LSM Magetan Center, Beni Ardi, menjelaskan langkah itu ditempuh karena DPRD dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian sekaligus menegur pejabat daerah.
“Paling tidak DPRD setelah menerima aspirasi dari kami beserta keluarga Mas Koko bisa memberikan warning atau rekomendasi kepada dinas terkait supaya tidak terulang lagi ucapan-ucapan yang tidak elok dari pejabat di instansi Magetan,” ujarnya.
Beni menilai persoalan tersebut penting segera ditindaklanjuti karena ucapan pejabat dapat berdampak luas.
“Harus segera ditindaklanjuti karena sekarang di masyarakat lagi ramai. Apalagi perkara nasional juga berawal dari ucapan seorang pejabat di DPR RI, sama seperti ini. Ucapan memang sederhana, tapi ketika melukai masyarakat atau seseorang bisa menjadi bumerang untuk dirinya sendiri,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, memastikan bahwa surat permohonan audiensi dari LSM Magetan Center akan diproses sesuai mekanisme.
“Biasanya kalau audiensi secepatnya, insyaallah minggu depan atau Senin bisa diagendakan,” terangnya.
Dengan surat tersebut, DPRD Magetan diharapkan segera menjadwalkan audiensi bersama LSM Magetan Center dan keluarga RM Nugroho untuk membahas kasus yang menyeret Kepala DPMPTSP.