Kasus E-Voting Kenongomulyo, Kuasa Hukum Gunadi : Pernyataan Kadin PMD Terlalu Dini

Kuasa Hukum Gunadi : Pernyataan Kadin PMD Terlalu Dini

Beritatrends, Surabaya – Setelah munculnya statment dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan terkait kasus e-Voting di Desa Kenongomulyo, Gunadi selaku Kuasa Hukum dari Calon Kades Kenongomulyo yang kalah mengatakan bahwa pernyataan tersebut terlalu dini dan terlalu terburu-buru, Kamis (06/06/2024)

Pasalnya, pada Kamis 06 Juni adalah penambahan alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat intervensi dari pihak penggugat tidak ada tambahan alat bukti, sedangkan dari pihak tergugat dan tergugat intervnsi terdapat beberapa tambahan alat bukti salah satunya berita acara sosialisasi pelakaanaan pilkades.

“Pernyataan tersebut dari Kepala Dinas PMD terlalu dini dan terlalu terburu-buru, karena proses persidangan kali ini masih tahap penambahan alat bukti, agenda berikutnya tanggal 20 Juni 2024 adalah kesimpulan, dan jika pernyataan Kepala Dinas PMD menyatakan apabila mereka kalah maka akan banding menurut kami itu adalah bentuk suatu ketidakpercayaan diri atau kepanikan yang berlebihan,” jelas Gunadi, selaku Kuasa Hukum dari Calon Kades Kenongomulyo yang kalah.

Lebih lanjut, Gunadi berharap semoga itu terbukti jadi kenyataan dan terrealisasi, karena berdasarkan penyataan ahli hukum tata negara yang dihadirkan di persidangan sebelumnya beberapa poin penting tentang dasar aturan hukum pelaksanaan Pilkades di Magetan.

“Khususnya di Desa Kenongomulyo, kami berkeyakinan kemungkinan untuk diterima permohonan gugatan klien kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri, Kapolda Sumut Cek Sejumlah Pos Pam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *