Kasus E-voting Desa Kenongomulyo : Apabila Pemkab Magetan Kalah Pasti Banding

Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan

Beritatrends, Magetan  – Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan mengatakan, kita menghormati proses hukum yang berlaku, saat ini masih berjalan proses pemeriksaat berkas, jadi ada 2 kemungkinan di persidangan itu dimenangkan atau kalah.

“Ketika kalah tentunya akan kami kaji dulu kekalahannya itu disisi mana? Kalau menurut kajian kami itu masih ada sesuatu yang tidak pas, tentu kami masih mempunyai hak untuk banding terhadap putusan ptun tingkat pertama, dan ini masih berandai-andai, masih menunggu dulu proses hukumnya karena belum selesai,” ucap Eko.

Lebih lanjut, gugatan ini hanya di Kenongomulyo tidak di desa-desa yang lain, karena lokusnya khusus di Kenongomulyo dan keputusannya ini nanti hanya berlaku di Kenongomulyo saja.

“Seandainya nanti Pemkab kalah kemudian ada perintah dari Pengdilan untuk membatalkan SK itu pasti akan kami batalkan, itu ketika sudah inkrah, tapi kalau belum inkrah boleh melakukan upaya hukum berikutnya, jadi itulah yang harus kita pahami bersama, sama-sama kita hormati proses hukum yang berjalan, dan untuk yang 29 desa yang lain inikan tidak dalam gugatan, artinya tidak terpengaruh dengan proses yang terjadi di Kenongomulyo ini,” imbuhnya.

Eko menambahkan, bedakan antara pokok permasalahan dengan persiapan, untuk persiapan alat e-voting ini bukan dibeli khusus untuk e-voting, alat ini hanyalah leptop yang sekarang digunakan untuk kegiatan pendidikan yang kerjasama dengan UNS.

“Pilkades e-voting ini sudah direncanakan jauh hari, dan alatnya diadakan untuk mencukupi alat yang sebelumnya sudah ada ditahun 2019 ada 18, 2023 ada 30, dan 12 desa inilah yang kami cukupi kebutuhannya. Dan itu dilakukan di PAK 2022, dan sampai saat ini berjalan dengan baik tidak ada permasalahan,” katanya.

Baca Juga  Kenal Pamit Kapolres Landak Dihadiri PJ Bupati Landak

Masih kata Eko, yang menjadi permasalahankan keabsahan dari SK pengangkatannya, ini murni tata usaha negara, jadi yang dipermasalahkan adalah keabsahan SK Bupati dalam pengangkatan Kades Kenongomulyo sah atau tidak, dan ini sedang diuji.

“Jadi saya fikir berbeda, antara e-voting dan yang disengketakan. Memang awalnya sempat meragukan e-votingnya, dan kami pastikan alat ini clean and clear tidak dalam sesuatu yang bisa dikondisikan seperti dugaan orang-orang, karena walaupun namanya elektronik pemungutan suaranya dilakukan secara manual, artinya begitu disentuh baru keluar,” tegasnya.

Pos terkait