Kasus E-Voting Pemilihan Kades Kenongomulyo di PTUN Kuasa Hukum Banding

Kuasa Hukum Suwarno

Beritatrends, Magetan – Berdasarkan hasil keputusan sidang terkait Desa Kenongomulyo, Advokat Firma Hukum AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., melakukan permohonan banding melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) pada Rabu (17/07/2024)

Ahmad Setiawan, Selaku Advokat sekaligus Kuasa Hukum mengatakan bahwa, kami menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor 31/G/2024/PTUN.SBY.

“Kita selaku Kuasa Hukum sudah menyatakan Banding terhadap putusan pengadilan, dan semoga banding yang kita ajukan ini bisa membuahi hasil sesuai dengan harapan,” jelas Ahmad Setiawan.

 

Permohonan banding melalui sistem informasi pengadilan (e-Court) pada Rabu (17/07/2024)

Sementara itu, melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Muryanto menjelaskan sampai hari ini sudah melakukan konfirmasi ke bagian hukum itu belum adanya pemberitahuan. Kamis (18/07/2024)

“Tadi saya infokan juga nanti pemerintah daerah itu menunggu proses bandingnya ke PTUN sambil kita pelajari asumsi bandingnya itu disisi apa, tentunya banding itu nanti kita akan menanggapi, karena kita posisinya tergugat, namun saya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tingginya,” tutur Eko.

Baca Juga  Ikuti Seleksi Tes Tulis, Ribuan Peserta Bersaing Jadi PPS Pilkada Magetan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *