Rapat Paripurna DPRD Magetan Tentang 3 Rancangan Perda

Wakil Bupati Magetan mereyahakan 3 Rancangan Perda

Beritatrends, Magetan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD. Rapat dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari total 45 anggota DPRD tersebut, agenda utamanya adalah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Selasa (02/08/2023).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pada Rapat Paripurna ini juga melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan sebagai berikut:

  • – Pada tanggal 21 juli 2023 Rancangan Peraturan Untuk Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • – Pada tanggal 24 juli 2023, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • – Pada tanggal 1 Agustus 2023, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/kemudahan Berusaha.

Wakil ketua I DPRD sekaligus pimpinan rapat Dr. Pengayoman, MM beharap agar ketiga Rancangan Peraturan Daerah dapat segera dilakukan dapat ditetapkan pembahasan sehingga menjadi Peraturan Daerah.

“Semuanya perlu dilakukan diterbitkan rancangan perda baru karena adanya perubahan peraturan perundang undangan yang lebih diatas,” ujar Pangayoman.

Selanjutnya terhadap materi muatan dalam ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai tanggapan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.

“Habis ini akan segera kita bentuk bansus, dan kita adakan rapat pembahasan untuk masing-masing bansus, bulan September diusahakan selesai,” pungkas Pangayoman.

Baca Juga  Kapolda Sumut Sambut Kunker Presiden Jokowi di Sumut

Pos terkait