Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Magetan Ditarik, Komisioner Beralih ke Motor
Beritatrends, Magetan – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur berimbas pada penarikan mobil dinas sewa yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu Magetan.
Sejak Senin (10/2/2025) kemaren, seluruh mobil dinas sewa milik KPU Magetan telah dikembalikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
Sekretaris KPU Magetan, Ervan Rifai, menjelaskan bahwa ada enam unit mobil jenis Mitsubishi Xpander yang sebelumnya digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretaris KPU Magetan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
“Mobil sudah kami kembalikan, ada enam unit. Semuanya sudah ada di KPU Provinsi Jatim dan dikembalikan ke penyedia KPU RI,” ujar Ervan, Jumat (14/2/2025).
Menurut Ervan, meskipun penarikan mobil dinas dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pihaknya merasa bersyukur karena hal ini terjadi setelah tahapan Pilkada 2024. Jika penarikan dilakukan lebih awal, tentu akan mengganggu kelancaran operasional KPU Magetan.
Namun, meskipun enam mobil ditarik, KPU Magetan masih memiliki dua mobil operasional lainnya yang bisa digunakan, yakni Xpander dan Innova.
“Saat ini, Ketua KPU masih menggunakan mobil dinas Innova, sementara komisioner lainnya menggunakan sepeda motor dinas Honda Vario milik KPU,” tambah Ervan.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Magetan juga mengonfirmasi penarikan mobil dinas sewa yang mereka gunakan.
Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adi Nugroho, menyebutkan bahwa ada tujuh mobil Xpander yang digunakan, dan hingga saat ini, dua mobil telah dikembalikan.
“Saat ini, Bawaslu belum memiliki mobil operasional, dan masih menunggu instruksi dari provinsi,” ungkap M Kilat pada kesempatan yang sama.
Untuk sementara waktu, semua komisioner Bawaslu Magetan masih mengandalkan kendaraan pribadi atau motor dinas untuk melaksanakan tugas mereka.
Penarikan mobil dinas ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan evaluasi terhadap pengeluaran mereka, termasuk belanja operasional, guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran dalam rangka mengurangi defisit anggaran negara yang mencapai Rp306,69 triliun.