Beritatrends,Bandar Lampung – Nanda Indira diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan itu dilakukan buntut suaminya Dendi Ramadhona yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 4 orang lainnya.
Berdasarkan video yang diterima Nanda datang mengenakan jilbab putih dan kemeja motif garis. Ia terlihat dikawal oleh dua orang pria.
Orang nomor 1 di Pesawaran ini juga tampak mencuci tangan sebelum masuk gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya (pemeriksaan Bupati Pesawaran, Nanda Indira),”
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan 5 orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Kelima tersangka itu yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril serta Adal
Dalam kasus tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset-aset dengan total aset yang disita Rp 45,27 milliar.
Adapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson.





