Kejari Pringsewu Ekspose Terkait Dugaan Ada Praktik Mafia Pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu

Dugaan Ada Praktik Mafia Pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu

Beritatrends, Pringsewu – Bahwa Pada hari senin tanggal 23 mei 2022 sekira pukul 13.00 bertempat di ruang rapat kejaksaan negeri pringsewu telah dilaksanakan ekspose terkait dugaan adanya praktik mafia pupuk di kecamatan gadingrejo kabupaten pringsewu tahun anggaran 2021.

Bahwa adapun dasar pelaksanaan tugas berdasarkan surat perintah operasi intelijen nomor : sp-ops- 01 /l.8.20/dek.1/01/2022 tanggal 24 januari 2022 di perpanjangan dengan surat perintah operasi intelijen nomor: sp-ops-01.a/l.8.20/dek.1/03/2022 tanggal 10 maret 2022.

Bahwa Dalam ekpose ini Tim Pada Bidang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dipimpin oleh kepala seksi intelijen kejari pringsewu MEDIAN SUWARDI, S.H., M.H. telah melaksanakan pemaparan terkait hasil operasi intelijen tentang dugaan adanya Mafia Pupuk di Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu tahun anggaran 2021, yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu ADE INDRAWAN, S.H. , Kasi Pidsus , Kasi Pidum, Kasi P3BR, Kasubag Pembinaan, serta para Kasubsi dan Jaksa pada Kejari Pringsewu.

Bahwa Dalam hal ini Tim Pada Bidang Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah meminta keterangan setidaknya terhadap 35 orang pihak-pihak terkait serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan dan harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani s/d produsen pupuk bersubsidi, Kemudian dilanjut dengan memaparkan alur distribusi pupuk subsidi kabupaten pringsewu tahun anggaran 2021.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagimana mestinya,

Beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan antara lain :

– Bahwa Dalam Penyaluran Dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Yang Berhak Menerima Pupuk Bersubsidi Adalah Para Petani Yang Tergabung Di Dalam Kelompok Tani Yang Memberikan Data Diri Sesuai Dengan Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Yang Memiliki Luas Lahan Yang Tidak Lebih Dari 2 Ha Serta Nama Anggota Kelompok Tani Tersebut Terdaftar Di Dalam E-Rdkk Yang Telah Dikeluarkan Oleh Kementrian Pertanian, Sehingga Dengan Adanya Petani Yang Tidak Terdaftar Namanya Di Dalam Rdkk Namun Dapat Melakukan Penebusan Pupuk Bersubsidi Telah Melanggar Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;

Baca Juga  Kasus Pencurian TBS Sawit, Kabareskrim Polri Meletakkan Prime Mover Sejatinya Penyidik dalam Bingkai Criminal Justice System

– Bahwa Dengan Tidak Adanya Filter Verifikasi Dan Validasi Serta Pengawasan Terhadap Data-Data Kelompok Tani Dan Juga Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kepada Kelompok Tani Sehingga Menyebabkan Adanya Manipulasi Data Di Dalam Rdkk Telah Melanggar Ketentuan Dalam Lampiran Ii Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (Rdkk);

– Bahwa Dengan Diterapkannya Harga Penebusan Pupuk Bersubsidi Yang Akan Ditebus Oleh Anggota Kelompok Tani Yaitu Untuk Penebusan Pupuk Urea Sebesar Rp.  125.000, Dan Untuk Pupuk Npk Sebesar Rp. 150.000, Sedangkan Telah Diatur Bahwa Terdapat Harga Eceran Tertinggi (Het) Untuk Pupuk Urea Sebesar Rp. 112.500, Dan Untuk Pupuk Npk Sebesar Rp. 115.000 Telah Melanggar Ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET)

Bahwa Dari hasil operasi intelijen tim intelijen menemukan bahwa dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dilangggar dan  mengakibatkan proses penyaluran serta pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para kelompok tani menjadi tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan adanya kelangkaan pupuk bersubsi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *