Gedung Kejati Lampung
BeritaTrends, Tulang Bawang -Viralnya Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin malam (19/1/2026). Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan Ahmad Alamsyah (AA) selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran. AA saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan.
Dua tersangka lain yang turut ditahan yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD serta F selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Dengan adanya hal tersebut diatas Awak media dan masyarakat meminta pihak Kejati Lampung untuk memeriksa juga Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 yang disinyalir anggaran puluhan miliar tak jelas realisasinya
Seperti Anggaran makan minum rapat dan perjalanan dinas DPRD Tuba tahun 2022 yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tak jelas kegunaan dan peruntukan nya seperti yang disampaikan. awak media dan masyarakat Sabtu 24/01/2026.
“Kami minta pihak Kejati Lampung agar tidak berhenti dilampung Utara saja coba periksa juga anggaran Sekretariat DPRD Tuba tahun 2022 dinilai janggal yang terindikasi korupsi.”Pintanya
Seperti terlihat di Sirup LKPP Sekretariat DPRD Tuba ditahun 2022 perjalanan dinas DPRD menghabiskan anggaran sebesar. Rp. 25.632.799.630.,- (Dua puluh lima miliar enam ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh rupiah) Lalu belanja makan dan minum rapat sebesar Rp.3.519.000.000,-(Tiga miliar lima ratus sembilan belas juta rupiah) belum yang lain sebagainya.
Sementara dihubungi Sekretaris DPRD Puncak Setiawan dan mantan Katua DPRD Tuba Sopi’i Azhari serta Kabag keuangan Sumantri belum bisa memberikan tanggapan.





