Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Temukan Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan terus meningkatkan upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Dalam operasi terbaru yang dilakukan pada Selasa (13/08/2024), petugas berhasil menemukan rokok ilegal dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya di tiga kecamatan yaitu Sukomoro, Kawedanan, dan Panekan.

Operasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Magetan ini bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun, kejaksaan, dan kepolisian setempat. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang terus merajalela.

Di lapangan, petugas menemukan tiga bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek ‘Jallub’ yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan jumlah batang yang tertera di pita cukai tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pita cukai yang seharusnya digunakan untuk 12 batang rokok, ditemukan terpasang pada bungkus yang berisi 20 batang.

“Ini berarti ada 8 batang rokok per bungkus yang tidak membayar cukai, sehingga total terdapat 24 batang rokok ilegal,” jelas Gunendar.

“Kami akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal.”

Gunendar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran rokok yang tidak lazim atau jarang ditemukan di wilayah mereka. Dia menegaskan pentingnya memeriksa jumlah batang rokok di dalam bungkus dan mencocokkannya dengan pita cukai yang tertera.

Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Bea Cukai Madiun, Amat Rudi, menyatakan bahwa untuk memastikan keaslian rokok dan pita cukai tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan melalui aplikasi resmi dan laboratorium. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Baca Juga  Mungkinkah Gas 3 kg di Konversi ke Listrik

Diky Adi, Pelaksana Pemeriksa lainnya dari Kantor Bea Cukai Madiun, menambahkan bahwa terdapat nilai cukai yang belum dibayar sebesar Rp 17.904 untuk tiga bungkus rokok tersebut.

“Jika peredaran rokok ilegal ini melibatkan ribuan batang, kerugian yang ditimbulkan akan jauh lebih besar,” ujarnya.

Pihak Bea Cukai bersama Satpol PP Magetan saat ini tengah menelusuri asal-usul rokok ilegal tersebut dengan menghubungi warung-warung yang menjualnya. Meskipun pelanggaran ini bersifat administratif, pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masa depan.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal demi kebaikan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *