Kemenag L.Batu Bantah Tudingan KKN Proyek Kementerian Yang Makin Ribut .

Proyek Kementerian Yang Makin Ribut 

Beritatrends, Labura – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Labura H.Hasbin S,Ag Pasaribu telah membantah seluruh tudingan dari aksi dan laporan Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GEMA PENA) tentang dugaan ( KKN) dari kucuran Proyek dana Kementerian Agama TA 2024 pada pekerjaan rehabilitasi Gedung Kemenag senilai Rp.2,27 Milyar yang semakin ribut.

Meskipun telah di bantah keras secara sepihak namun indikasi persekongkolan lelang serta adanya dugaan pengantin proyek tersebut tetap menjadi sorotan publik.

Sebahagian besar elemen masyarakat tetap meyakini adanya kejanggalan kejanggalan pada proses proyek ini di duga sudah bersindikat KKN secara sistematis dan masif di tambah lagi GEMA PENA secara resmi sebelumnya telah melaporkan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek ini ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Ditengah tudingan yang makin kencang atas keterlibatannya Kakan Kemenag H.Hasbin Pasaribu S,Ag Senin (24/03) telah membantah keras tudingan ini” silahkan saja GEMA PENA melaporkan saya itu hak mereka tapi apa yang dituduhkan kepada saya semua tak benar.

Soal proses pelelangan itu urusan Kelompok Kerja (Pokja) lelang, merekalah yang tahu dan menentukan kalah atau menangnya perusahaan dan saya tidak ada terlibat dengan pokja tersebut.

Soal mutu pada tanggal 13-16 Pebruari 2025 Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) telah memeriksa pekerjaan itu tinggal kita tunggu saja hasilnya.

“Masalah fee proyek sayapun tidak ada menerimanya kalau ke Pokja atau kementerian saya tidak tahu lah, jelas H.Hasbin via hp selulernya Selasa (25/03).

Menanggapi hal ini Ketua umum Lembaga Sidik Perkara Agus Harahap Rabu (26/03/2025) menerangkan kepada Media ini “berdasar kajian atas hal ini saya rasa apa yang disuarakan GEMA PENA ada benarnya.

Baca Juga  Afrizal Sintong : Lantik Puluhan Pejabat Tinggi Pratama dan Administrasi

Hal ini dapat kita kaji berawal dari proses lelang yang compang camping dan cucuk cabut akibat ingin memaksakan kehendak kelompok yang menginginkan salah satu perusahaan yang berencana akan digiring menjadi pengantin pemenang pada proyek ini tapi proses mainan kasar kali hingga terbaca setali tiga uangnya.

Dalam arti kuat dugaan adanya sindikat KKN dalam kucuran proyek di Kemenag ini yang berusaha mengendalikan lelang untuk kepentingan ke untungan kelompok tertentu.

Dan kami duga Pokja lah sebagai anak main atas proses pada paket proyek rehab bangunan gedung Kementrian agama Labuhan batu 299102 Ta.2024.

Sangat kuat dugaan jika panitia sengaja menggugurkan Perusahaan Cipta Dame Mandiri sebagai pemenang lelang pada kode tender 20994170 dengan alasan pembatalan ” Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran”.

Sementara panitia telah memberikan tanda bintang dalam arti bahwa CV. Dame Bintang Mandiri dengan harga terkoreksi Rp.2.191.236.141.16 telah lulus proses administrasi dan kualifikasi sesuai syarat lelang yang telah ditentukan oleh panitia lelang itu sendiri dan PT. Pratama Indonesia dengan harga Rp.2.378.580.047,39 dinyatakan tidak lulus pada tahap evaluasi di karenakan :

  • Sertifikat K3 sudah kadaluarsa sehingga tidak sesuai dengan MDF bab IV lembar pemilihan huruf F. persyaratan tekhnis No 3 sesuai Menteri ketenaga kerjaan no 36 tahun 2014 fasal 30 ayat 7.

Panitia membuat lelang ulang dengan tender memenangkan Pratama Group Indonesia Rp.2.278.580.047,39 yang penawarannya lebih tinggi dan tidak lulus evaluasi pada lelang pertama di banding PT. Shinawit Indo perkasa yang melakukan harga penawaran Rp.2.232.929.742 begitu juga dengan CV Dame cipta mandiri dengan harga penawaran/ harga terkoreksi Rp.2.191.136.141,36. pada lelang yang pertama.

Dengan melihat data data yang ada maka kami berkeyakinan bahwa proses lelang hanyalah sebatas formalitas
dalam arti kata, sebelum proses lelang berlangsung dan kontrak di tanda tangani di duga kuat pemenang sudah di tentukan sebagai “Pengantin”.

Baca Juga  Menteri AHY  Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN

Melihat ini tentu baik panitia dan peserta lelang telah terindikasi pada UU No 5 tahun 1999 Fasal 22.: pelaku usaha di larang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, jelas Agus H.

Kemudian melanjutkan lagi,
Terkait hal ini kita akan tetap menindak lanjuti tentang adanya dugaan permainan Setali tiga uang dalam memenangkan istilah trend nya “Pengantin,” tutupnya.

Disisi lain, saat indikasi main kotor ini ingin di tanyakan kepada Kakan Kemenag di Kantornya Rabu ( 26/03), Kakan tidak ada, jawab Siregar mengaku petugas kantor.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *