Beritatrends, Sampang – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang mendapat program PTSL tahun 2024 dan terlaksana. Secara simbolis Kepala Desa Apa’an menyerahkan sertifikat tanah kepada warganya di saksikan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.
Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah.
Hal tersebut membuktikan betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilik.
Negara Indonesia merupakan Negara Agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia selalu berkaitan dengan persoalan tanah di Indonesia.
Kasus sengketa tanah seringkali terjadi hal ini sebenarnya tidak mengherankan karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan nasional atau BPN di daerah setempat atau dengan kata lain masih banyak tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Hj. Buadah Kepala Desa Apa’an mengatakan proses tahapan atau persyaratan untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Apa’an mulai dari pendaftaran dan dilakukan pengukuran oleh petugas BPN Sampang sudah rampung. Sekitar 2.300 yang sudah mengajukan pendaftaran.
“Alhamdulillah sudah 949 sertifikat tanah sudah di terbitkan oleh BPN dan keluarnya surat sertifikat tanah bertahap di serahkan kepada warga, dengan Tahap pertama 183, kedua 286 dan hari ini tahap ke tiga keluar sertifikat tanah 480, selanjutnya warga Desa Apa’an bersabar yang belum menerima sertifikat tanah,” jelasnya. Kamis (30/5/2024)
Lanjut Buadah, ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Desa Apa’an dan merupakan prioritas dari misi dan visi kami, dengan program PTSL warganya memiliki surat sertifikat tanah yang sah dan mengurangi perselisihan atau sengketa tanah.
“Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Desa Apa’an dan merupakan prioritas dari misi dan visi kami serta warganya memiliki surat sertifikat tanah yang sah, terima kasih kepada pihak terkait terutama petugas dari BPN Sampang yang telah membantu suksesnya program ini,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu warga Desa Apa’an yang namanya tidak mn au di expos yang menerima sertifikat tanah mengatakan merasa senang dan tenang karena sudah memiliki surat sertifikat tanah yang sah. Dengan adanya program PTSL di Desa Apa’an masyarakat terbantukan dalam pengurusan sertifikat tanah ini.
” Terima kasih kepada Kades Apa’an, senang dan tenang karena sudah memiliki surat sertifikat tanah yang sah,” singkatnya.