Pemkab Magetan Upayakan Bangun Palang Pintu Kereta Api di Perlintasan Sebidang
Beritatrends, Magetan – Angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih cukup tinggi. Terbukti, sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 175 kecelakaan di perlintasan kereta api wilayah Jawa Timur telah merenggut hingga 225 korban. Angka tersebut meningkat apabila dibandingkan tahun sebelumnya, dimana dari 144 jumlah kecelakaan telah memakan sebanyak 77 korban.
Menyoroti hal tersebut, untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten Magetan berupaya untuk melakukan pengelolaan dengan pembangunan pos dan palang pintu kereta api. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Magetan, melalui Sekretaris Daerah, Hergunadi, dalam Rapat Koordinasi terkait perlintasan sebidang kereta api di Magetan, bertempat di Ruang Eksekutif Polres Magetan, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, bahwa di Kabupaten Magetan, yang merupakan wilayah kerja dari PT. KAI Daop 7 Madiun, mencatat bahwa dari 7 perlintasan sebidang yang ada, hanya 2 perlintasan yang telah berpalang pintu, yakni keduanya berada di Desa Mangge, Kecamatan Barat.
Sementara itu, 5 perlintasan lainnya belum berpalang pintu, yang tersebar di Kecamatan Barat (Desa Bogorejo-Kelurahan Tebon & Desa Jonggrang), Kecamatan Kartoharjo (Desa Bayemtaman), dan Kecamatan Maospati (Desa Pesu & Desa Sumberejo).
Kemudian, menanggapi perlintasan sebidang tak berpalang pintu, Sekdakab Hergunadi menyebutkan bahwa, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah merekomendasikan pembangunan pos dan palang pintu kereta api di 3 titik, diantaranya Desa Jonggrang, Bayemtaman, dan Pesu.
“Lainnya sebenarnya direkomendasikan untuk ditutup, tetapi masih dievaluasi. Untuk yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Madiun, maka nanti kita akan koordinasikan juga dengan Pemkab setempat ,” kata Hergunadi.
Akan tetapi, upaya Pemkab tersebut masih dalam tahap menunggu hasil pengajuan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan Berupa Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) untuk pembangunan pos, kepada DJKA.
“Ini masih kita urus ke Dirjen-nya. Kita berharap nanti sebelum PAPBD izinnya sudah turun, sehingga bisa segera direalisasikan. Dari Pemkab Magetan juga akan koordinasi lebih intens dengan pemerintah pusat,” jelas Hergunadi.
Tak hanya itu, terkait penjaga pos perlintasan sebidang, Pemkab Magetan juga akan menyiapkan SDM yang tersertifikasi.
“Nanti juga akan ada pembinaan dan pelatihan dari PT.KAI untuk tenaga kerja disana. Kesejahteraan pun juga tentu akan terjamin sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tutur Hergunadi.